Berita Lintas
sawitbaik

Realisasi Plasma Rendah, Kementerian LHK ajak Kementerian Pertanian Lakukan Evaluasi



Realisasi Plasma Rendah, Kementerian LHK ajak Kementerian Pertanian Lakukan Evaluasi

INFO SAWIT, JAKARTA– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajak Kementerian Pertanian untuk mengevaluasi rendahnya realisasi pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengingatkan bahwa setiap perusahaan wajib mengalokasikan 20% luas konsesi perkebunan yang dilepas dari kawasan hutan untuk masyarakat. Kewajiban ini ditekankan pula ketika perusahaan mengajukan sertifikat hak guna usaha. “Antara surat keputusan pelepasan kawasan hutan dan HGU sudah dilihatkah kewajiban mereka untuk alokasi 20% lahan?” katanya di Jakarta, belum lama ini

Bambang meyakini tidak semua areal perkebunan digarap perusahaan karena pasti ada konflik dengan masyarakat. Justru karena itulah dia meminta kepada pemegang konsesi untuk menjadikan skema kebun plasma sebagai solusi untuk mengatasi konflik tersebut.

Ketika dimintai tanggapan, Staf Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Agus Sartono mengklaim kementeriannya selalu mengevaluasi pembangunan kebun plasma. Namun, dia belum dapat merinci jumlah perusahaan yang sudah menjalankan kewajiban tersebut.

Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU No. 18/2004 tentang Perkebunan. Pada 2007, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% luas areal kerja. Sejak berlakunya Permentan No. 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, plasma masyarakat dapat dibangun dari lahan di luar konsesi yang luasnya setara dengan 20% perkebunan inti.

Namun, kalangan parlemen melihat realisasi plasma masih sangat rendah. Untuk itu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil pemerintah dan kalangan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit untuk mengonfirmasi hal tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengungkapkan instansinya sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan dan Plasma pada bulan lalu. Namun, Panja belum sempat bekerja menyusul masuknya masa reses. “Panja akan bekerja masa sidang berikutnya. Kami mulai masuk pada 15 Maret,” katanya seperti dilansir Bisnis.com. (T2)