INFO SAWIT, TANA PASER - Ratusan hektar (ha) kebun sawit petani di Kabupaten Paser, Kaltim, terancam ditunda mendapat bantuan peremajaan (replanting), dikarenakan belum memiliki sertifikat lahan kebunnya. Untuk mendapatkan bantuan itu, menurut Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian (Distan) Paser H Bahriansyah, Lembaga Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mensyaratkan sertifikat lahan kebun.
"Dulu, kebun plasma petani dibangun dengan pola kerjasama PTPN XIII dan BRI. PTPN yang bangunkan kebunnya, BRI membiayainya. Kepemilikan kebun petani dicicil dari hasil kebun, termasuk biaya pembuatan sertifikat lahan kebunnya," kata Bahriansyah, belum lama ini dilansir tribunkaltim.co. Kebun itu sekarang sudah tua. Agar produksi membaik harus diremajakan.
Namun para pemilik kebun yang sudah tua itu mengaku belum mendapatkan sertifikat lahan kebunnya. Kasus seperti ini menurut Bahriansyah, terjadi terhadap 317 Kepala Keluarga (KK). Jika per KK mendapat 2 ha kebun sawit, maka seluas 617 ha kebun sawit akan tertunda mendapatkan program replanting. (T2)







