InfoSAWIT, JAKARTA – Peremajaan kelapa sawit rakyat kini akan dipegang lansung oleh Kementerian Pertanian lewat Direktorat Jenderal Perkebunan. Menyusul belum suksesnya rencana peremajaan sawit rakyat yang dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), yakni program dana hibah sebanyak Rp 25 juta/ha untuk peremajaan sawit rakyat.
Bahkan terget BPDP-KS pada 2016 lalu, dari proposal yang sudah masuk, sedikitnya ada 26,5 ribu ha dengan melibatkan sekitar 12 ribu petani, terdiri dari sebanyak 79% adalah petani swadaya dan sebanyak 21% adalah petani plasma, belum sepenuhnya berjalan dengan baik.
Justru sebanyak 61% dari total usulan peremajaan sawit itu menghadapi kendala kejelasan status lahan, sehingga masih membutuhkan proses verifikasi kebenaran data dan verifikasi ketepatan sasaran, bahwa dana sawit itu digunakan untuk peremajaan sawit rakyat yang membutuhkan.
Kini untuk mengatasi hal tersebut, baru-baru ini Direktorat Jenderal Perkebunan telah mengundang Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Yayasan Inovasi Bumi (Inobu), untuk bertukar informasi mengenai proses pemetaan perkebunan petani swadaya yang telah dilakukan, sekaligus membentuk tim verifikasi lahan untuk terwujudnya proses peremajaan sawit rakyat yang sempat tertunda. “Baru saja kami diundang DirjenBun, untuk mempresesntasikan hasil pemetaan lahan petani yang telah kami lakukan,” kata Sabarudin dari SPKS kepada InfoSAWIT, belum lama ini.
Sekadar informasi SPKS telah melakukan pemetaan lahan petani swadaya di Sumatera Selatan, Kalimantan Timur. Sementara Inobu, sedang melakukan pemetaan di Provinsi Kalimantan Tengah, bahkan akhir tahun 2016 lalu Inobu telah meluncurkan sistem informasi pemetaan lahan dengan nama Sistem Informasi dan Pemantauan Perkebunan Berkelanjutan (SIPKEBUN).
SIPKEBUN juga merupakan perangkat yang efektif bagi pemerintah untuk mendukung legalitas, produktivitas, dan profitabilitas petani. Sistem ini dapat membantu petani kelapa sawit untuk mendapatkan surat pendaftaran budidaya dan legalitas lahan. Data yang disimpan dalam SIPKEBUN memungkinkan pemerintah daerah untuk merampingkan proses sertifikasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang bersifat wajib secara hukum untuk petani kelapa sawit. SIPKEBUN memungkinkan pemerintah daerah untuk memahami bagaimana petani mengelola kebunnya, sehingga pemerintah dan pihak lainya dapat membantu petani agar lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan produktivitas dan profitabilitas kebun.
Terlebih, SIPKEBUN akan membantu Pemerintah Daerah memahami bagaimana petani kelapa sawit dalam membuka dan mengelola kebun sawit miliknya. Sehingga, Pemerintah Daerah dapat secara aktif membantu kegiatan praktek budidaya petani supaya dapat meningkatkan produktivitas sehingga kesejahteraan hidup dapat meningkat. Kegiatan pemetaan yang dilakukan hingga September 2016, telah memetakan 890 petani dengan total luas 2.126 ha di Kotawaringin Barat, 3.187 petani dengan total luasan 8.648 ha di Seruyan dan 41 petani dengan luasan 201 ha di Gunung Mas.
Hingga dewasa ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan sudah mulai dapat mengeluarkan STD-B sebanyak 111 dan sebanyak 139 STD-B sudah dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan ribuan lainnya sedang dalam proses verifikasi di kedua Kabupaten, lebih lengkap baca di InfoSAWIT edisi November 2016. (T2)







