Info SAWIT, BANGKA-- Pihak Koperasi Miranti Plasma Desa Mabet Kecamatan Bakam, blak-blakan soal penolakan rencana eksekusi putusan pengadilan, termasuk MA soal sengketa kebun sawit dengan PT THEP.
Apapun putusan PN Sungailiat, PT Babel termasuk MA, pihak koperasi akan tetap mempertahankan kebun seluas 279,65 hektare di desa yang dimaksud. Jailani, Pengacara atau Kuasa Hukum Pihak Koperasi Miranti Plasma usai pertemuan di PN Sungailiat menjelaskan kronologis asal muasal gugatan tersebut. "Berawal Tahun 2006 lalu, saat terjadi MoU Bupati Bangka ketika dijabat Eko Maulana Ali," kata Jailani dikutip Bangkapos.com.
Bupati Bangka ketika itu, Eko Maulana mengeluarkan ijin lokasi untuk PT THEP seluas 3.000 hektare di dua desa yang berdekatan, Desa Mabet dan Desa Bukitlayang Kecamatan Bakam Bangka. "Dalam MoU disebutkan, 3.000 hektare terdiri dari 1.500 hektare untuk kebun inti (PT THEP) dan 1.500 hektare untuk plasma (Petani Koperasi Miranti)," katanya.
Namun seiring waktu, 2007, Eko Maulana Ali tak lagi menjabat Bupati Bangka, digantikan Yusroni Yazid. "Kemudian Tahun 2007 dikeluarkan lagi oleh Yusroni Yazid ijin 3.000 hektare di kawasan yang sama untuk PT THEP, namun semuanya disebutkan khusus untuk PT THEP (tak ada plasma)" kata Jailani, menduga terjadi tumpang tindih ijin di lokasi yang sama.
Kemudian pada tahun 2008, PT THEP berubah bentuk dari PMDN (modal dalam negeri) ke PMA (modal asing). Peralihan itu ditandai Surat Keputusan BKPM RI. "Ironisnya, saat pengajuan peralihan itu, data yang diajukan PT THEP ijin yang dari Bupati Yusroni (bukan dari Eko Maulana Ali), yaitu yang tidak ada plasmanya," kata Jailani, mempertanyakan perbedaan dan keberadaan lokasi antara ijin yang dikeluarkan Eko Maulana Ali dengan ijin sari Yusroni Yazid.
Setelah itu terjadi gejolak di tingkat petani plasma tergabung dalam Koperasi Miranti. Pihak koperasi merasa PT THEP selaku perusahaan inti tidak terbuka dalam pembagian hasil dan hal lainnya. Sejak itu pula koperasi memutuskan hubungan kerjasama dengan PT THEP dan memilih mengambil alih pengelolaan kebun sawit tanpa melibatkan PT THEP. (T2)







