Info SAWIT, JAKARTA - Indonesia menggugat Uni Eropa (UE) atas penerapan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk biodiesel dari Indonesia. Kenaikan bea masuk teresebut cukup besar sehingga berdampak pada lesunya ekspor dari Indonesia. Belum ada konfirmasi dari berbagai pihak yang berkepentingan apakah sikap UE tentang impor biodiesel tersebut berkaitan dengan sikap industri dan pasar otomotif Eropa yang belakangan menunjukkan tren untuk makin meninggalkan mesin diesel.
Dalam pertemuan para anggota Asosiasi Industri Otomotif Internasional di Moskow (Rusia) akhir 2016 lalu terbetik berita bahwa di masa datang mobil-mobil di Eropa makin mengurangi jenis mesin diesel. Para produsen dan pasar mobil Eropa akan lebih mengedepankan penggunaan tenaga listrik (hybrid), atau setidaknya ke mesin bensin.
Gugatan ini disampaikan melalui forum Dispute Settlement Body (DSB) Badan Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO). Indonesia yakin Komisi Eropa sebagai otoritas penyelidikan salah hitung normal value serta profit margin.
Tulis ototaiment.co, akibatnya, produsen atau eksportir biodiesel dari Indonesia dikenai BMAD tinggi. Nilai BMAD yang ditetapkan bagi Indonesia cukup besar, yaitu 8,8-23,3% (76,94-178,85 Euro) per ton. Ini menyebabkan ekspor biodiesel Indonesia ke UE mengalami penurunan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan UE adalah pasar yang gemuk untuk produk biodiesel Indonesia. Melalui gugatan tersebut, pemerintah berharap ada keputusan penurunan jumlah margin dumping sehingga nantinya ekspor biodiesel kembali meningkat. ”Upaya ini butuh koordinasi yang baik antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha,” katanya. (T2)










