MELAWI – Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Nahru, mempertanyakan alasan kepolisian setempat menyita ribuan kubik kayu milik dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di dua kecamatan.
“Kayu-kayu tersebut tidak ada persoalan, IPK-nya juga masih aktif, kalaupun IPK-nya sudah tidak aktif juga tidak menjadi masalah sebab kayu tersebut tidak bergerak, masih ditumpuk,” katanya, Senin (17/11/2014), seperti dilansir Tribun News.
Rata-rata IPK yang dimiliki dua perusahaan yaitu PT Rafi dan PT Adau lebih dari satu. Menurutnya, IPK yang dikeluarkan Disbunhut hanya berlaku satu tahun. Sehingga pada tahun berikutnya perusahaan harus memperpanjang kembali IPK.
“Saat masa perpanjangan itu kita lakukan evaluasi, kita lakukan kroscek di lapangan, apakah ada penambahan kayu atau justru pengurangan, kalau terjadi perselisihan tentu ada perhitungannya lagi,” tuturnya. (T3)










