Info SAWIT, SANGGAU - Sebanyak 250 petani plasma PT Surya Borneo Indah (SBI) menggelar aksi damai di lokasi Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Dusun Padu, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Sanggau, Sabtu (8/4/2017) lalu.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Tayan Hilir, Acam yang juga turun langsung mengikuti aksi menyampaikan, dilakukanya aksi ini karena selama tiga bulan petani plasma tidak menerima gajih dari pihak perusahaan. “Kita juga menggelar ritual adat mandoh di sana dan menuntut agar pihak perusahaan segera membayar TBS petani yang belum dibayar selama tiga bulan, kita dari DAD mendampingi mereka melakukan aksi damai, ”ujarnya seperti dilansir tribunpontianak.co.id.
Aksi ini ikuti oleh tim 41 petani plasma PT SBI yang dipimpin ketua tim 41, Suwandi dan disaksikan ketua DAD Tayan Hilir Acam dan Kanit Intelkam Polsek Tayan Hilir. Berdasarkan data yang diperoleh Tribun dari Danunit Intel Kodim 1204/Sanggau, Pelda Mat Herri. Sebelum berangkat menuju lokasi aksi, masa terlebih dahulu berkumpul di area parkir angkutan TBS PMKS PT SBI guna mendapatkan pengarahan tentang tata tertib aksi.
Kemudian massa menuju PMKS PT SBI untuk melaksanakan pertemuan di ruang rapat kantor PMKS PT SBI. Rapat tersebut dihadiri Camat Tayan Hilir, Toni Kulung, Kapolsek Tayan Hilir, AKP Denni Gumilar, Danramil Tayan Hilir, Kapten Inf Duloh, Ketua DAD Kecamatan Tayan Hilir, Acam, Ketua DAD Kecamatan Meliau, Kades Sei Jaman Torinus Toni, Kades Emberas, F Suanda, Ketua Tim 41 Suwandi beserta perwakilan Anggota Tim 41. Sementara dari pihak PT SBI dihadiri oleh perwakilan direksi Mr Abid.
Dalam pertemuan tersebut, Suwandi, menyampaikan empat tuntutan, yakni menuntut pembayaran TBS petani secara tunai terhitung dari bulan Desember 2016, Januari dan Februari 2017 yang saat ini belum terbayar dan meminta aktifitas PMKS PT SBI ditutup sampai tuntutan petani terpenuhi.
Kedua, mendesak manajemen PT SBI untuk mengadakan pertemuan dengan tim 41 membuat kesepakatan pambayaran jual beli TBS yang menjadi mitra PT SBI. Ketiga, apabila poin 1 dan 2 tidak di indahkan maka petani akan menempuh jalar lain dalam menyelesaikan permasalahan dengan PT SBI untuk menghentikan dan atau memutuskan hubungan kemitraan dengan PT SBI.
Ke-empat, untuk memperkuat tuntutan petani, maka pihak petani memasang “Manduh Damai” dengan segala saksi adat sesuai peraturan adat Dayak Tobak. Menanggapi tuntutan petani tersebut, Mr Abid yang merupakan perwakilan PT SBI menyampaikan, bahwa pembayaran periode Desember 2016 sudah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 07 April 2017 berjumlah kurang lebih Rp5,9 milyar.
“Dan sekitar pukul 14 00 Wib dikirimkan kembali berjumlah kurang lebih Rp3,5 milyar, sehingga tersisa kurang lebih Rp3 milyar yang belum dikirimkan yang rencananya akan dilakukan pada hari Senin tanggal 10 April 2017,”terangnya. Menanggapi perihal pemasangan Adat Mandoh, pihak perusahaan tidak bisa menghalangi dan setelah pemasangan Mandoh otomatis aktifitas perusahaan PT SBI dan SDK baik kebun maupun pabrik akan dihentikan 100 persen sampai ada jawaban dari direksi. (T2)









