Info SAWIT, JAKARTA - Setelah Indonesia memasuki era yang disebut reformasi, perusahaan perkebunan tetap saja semakin kukuh di tengah gugatan melakukan pengrusakan hutan hujan (reinforest), dan menimbulkan ketidakadilan agraria, konflik agraria, dan ketergantungan pangan, serta persoalan lainnya. Hal itu di tandai dengan dikeluarkannya UU Perkebunan no. 18 tahun 2004. Secara khusus untuk memperbarui wajah perkebunan kelapa sawit melalui ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), dan di tingkat internasional dengan keluarnya RSP0 (Roundtable Sustainable Palm Oil), serta dibentuknya BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Namun skema ini tidak berdampak bagi pemecahan problematika yang dihadapi sektor perkebunan dan petani di sekitarnya. Sektor perkebunan rakyat tetap terpinggirkan dan tidak mampu bangkit membangun kemandirian.
Problematika di sektor perkebunan sangat kompleks dan beragam. Isu utama terkait dengan Industri perkebunan besar kelapa sawit meliputi praktek deforestasi, ketimpangan ekonomi terhadap petani di sekitar perkebunan, konflik agraria, degradasi lingkungan dan sebagainya. Di sisi sektor Perkebunan rakyat dihadapkan pada persoalan produktivitas yang masih rendah, rantai perdagangan yang dikuasai industri besar, masalah harga jual, akses permodalan dan dukungan peremajaan tanaman, hingga rendahnya perlindungan dan dukungan negara terhadap perkebunan rakyat.
Di sisi lain, Negara justru mempersiapkan regulasi yang dinilai tidak menjawab berbagai problematika yang dihadapi di sektor perkebunan. Salah satunya adalah RUU Perkelapasawitan yang justru melanggengkan ketidakadilan dan kerusakan alam. Regulasi terhadap sistem perkebunan nasional seharusnya memberikan solusi terhadap tata kelola perkebunan yang lebih berkeadilan sosial, ramah lingkungan dan berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan dengan memperkuat perkebunan rakyat.
Berkenaan dengan hal tersebut, Aliansi Advokasi untuk Keadilan Perkebunan memandang penting untuk menyelenggarakan Konferensi Perkebunan Rakyat Indonesia dengan tema “Memperkuat Perkebunan Rakyat Menuju Perkebunan yang Lestari dan Berkeadilan Sosial”. Konferensi ini merupakan inisiatif petani perkebunan rakyat untuk menggagas ide-ide alternatif sebagai solusi untuk menjawab problematika yang dihadapi tata kelola perkebunan nasional, serta mendorong peran negara untuk mewujudkan keadilan di sektor perkebunan.
Dalam rilis yang diterima InfoSAWIT, Konferensi Nasional Perkebunan akan diselenggarakan pada,tanggal 26 - 27 April 2017, berlokasi di Gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI) Jakarta.
Hari pertama konferensi membahas isu-isu terkait peran pemerintah, dukungan permodalan dan akses pasar untuk mendukung petani pekebun mandiri. Sesi ini akan merefleksikan posisi petani pekebun mandiri dalam tata kelola perkebunan nasional. Pertanyaan kunci di hari pertama ini yang menjadi pokok bahasan antara lain, bagaimana struktur dan corak perkebunan Indonesia saat ini? Apa saja permasalahan yang dihadapi sektor perkebunan Indonesia? bagaimana upaya-upaya yang telah dilakukan dalam menjawab permasalahan tersebut?; dan bagaimana hasilnya?;
Lantas, bagaimana posisi tata kelola perkebunan nasional dalam sistem ekonomi yang dimandatkan oleh konstitusi?; Sejauhmana peraturan perundangan di sektor perkebunan mencerminkan mandat konstitusi?; bagaimana implementasinya?; Bagaimana peran pemerintah, universitas, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat dalam memperkuat petani pekebun mandiri?;
Kemudian bagaimana posisi dan strategi yang harus dilakukan oleh petani pekebun mandiri agar sejahtera?;dan bagaimana masa depan perkebunan rakyat Indonesia dikaitkan dengan agenda reforma agrarian, pembangunan pedesaan, kedaulatan pangan dan pengembangan industri nasional?. (T2)










