Berita Lintas
sawitbaik

RUU Perkelapasawitan Harus Jadi Solusi Masalah Sawit



RUU Perkelapasawitan Harus Jadi Solusi Masalah Sawit

Info SAWIT, JAKARTA - Pertumbuhan industri perkebunan kelapa sawit nasional yang cepat, dibarengi dengan isu miring yang menuding kelapa sawit menjadi biang kerusakan lingkungan dan sumber kebakaran lahan serta hutan.

Tidak sedikit, pegiat lingkungan menuding kelapa sawit dikembangkan dengan cara yang tidak ramah lingkungan, kendati semenjak 2011 silam telah terbit kebijakan praktik budidaya kelapa sawit layak lingkungan dan layak sosial. Sayangnya regulasi itu pun dipandang masih belum begitu kuat, terlebih pasar minyak sawit di dunia belum merespon kebijakan itu dengan baik.

Selain isu lingkungan, karut marut perizinan perkebunan kelapa sawit juga ditengarai menjadi sumber dari bencana lingkungan di Indonesia. Dibalik sederet isu miring tersebut, faktanya komoditas kelapa sawit telah menjadi tulang punggung perekonomian nasional, buktinya komoditas minyak sawit telah menjadi penyumbang devisa terbesar untuk sektor non migas. Pada tahun 2016, nilai ekspor minyak sawit nasional mencapai US$ 18,1 miliar, atau turun 3% dibandingkan nilai ekspor pada tahun 2015 yang mencapai US$ 18,67 miliar.

Lantaran memiliki keunggulan dan kontribusi yang tidak kecil dan acap mendapat serangan isu miring, maka wakil rakyat pun berinisiatif untuk membuat Undang-Undang (UU) Perkelapasawitan.

Dikatakan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR-RI, Firman Soebagyo, membuat Undang-Undang (UU) tentang sawit tujuannya jelas, apalagi komoditas kelapa sawit itu telah memberikan kontribusi besar pada pendapatan negara, industri kelapa sawit memiliki nilai ekonomi tinggi, penyerapan tenaga kerjanya tinggi, potensi industri hilirnya juga tercatat bagus.

“Bila dibandingkan, sawit tidak kalah dengan Migas, sementara di sektor migas telah ada UU Migas, sebab itu muncul pertanyaan mengapa justru sampai saat ini belum ada UU yang mengatur tentang sawit?”  tanya Firman kepada InfoSAWIT.

Lebih lanjut, tutur Firman, kenapa kelapa sawit yang sudah memberikan kontribusi tinggi justru terkesan banyak pihak yang mencoba untuk mematikan industri ini, sebab itu pentingnya dibuat UU supaya regulasi nya jelas, termasuk dalam upaya melindungi komoditas sawit.

Maka semenjak awal 2016 lalu RUU ini pun telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), bahkan pada tahun ini pun RUU tersebut masih masuk Prolegnas 2017 dimana naskah akademik sudah rampung dibuat dan pembahasan RUU ini sekarang memasuki tahap konsultasi publik.

Rupanya kemunculan inisiatif pembuatan UU Perkelapasawitan ini tidak mulus dan mudah. Lantaran para pemangku kepentingan lain justru memandang pembuatan UU Perkelapasawitan bakal menimbulkan masalah baru.

Henri Subagiyo dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) menilai, pembuatan sebuah UU semestinya untuk menjadi solusi bagi masalah permasalahan yang ada. Ibaratnya regulasi itu bagaikan obat untuk menyembuhkan penyakit, sebab itu dibutuhkan diagnosa yang tepat. Sebab jangan sampai kontraproduktif dan tidak sesuai penyakitnya “Ditengah situasi pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang masih karut marut dan disharmoni kebijakan, kira-kira RUU Perkelapasawitan itu bisa menjadi solusi atau tidak,” kata Henri dalam sebuah diskusi yang diadakan RSPO dan dihadiri InfoSAWIT, belum lama ini di Jakarta. (T2)