Berita Lintas
sawitbaik

Petani di Semaram-Kemuning Indragiri Hilir-Riau Kehilangan Lahan



Petani di Semaram-Kemuning Indragiri Hilir-Riau Kehilangan Lahan

Info SAWIT, INDRAGIRI HILIR – Seperti disampaikan Ketua Restorasi Ekosistem Hutan Mikro Inisiatif Indonesia (REHMII), Soaduon Edo Sitorus, sekitar 80 Orang telah melakukan penyerangan dan menguasai secara paksa kebun-kebun sawit milik beberapa orang petani kecil di Dusun Semaram, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir.

Kata Edo Sitorus, mereka telah melakukan pendudukan paksa dengan cara-cara premanisme. Para Petani tersebut diancam akan dibunuh, rumah-rumah petani dibongkar paksa dan dibakar. Kebun sawit petani dipanen dan diangkut pakai truk oleh orang-orang bayaran dari GN, pemilik perkebunan sawit. Belum diketahui secara pasti legalitas perusahaan perkebunan sawit tersebut, baik nama perusahaan, kepemilikan HGU dan IUP. Namun sebuah sumber menyebutkan bahwa GN memiliki ribuan hektar kebun sawit. Bahkan sekitar 1.000 hektar telah dijual ke Pihak lain. Masyarakat sekitar perkebunan hanya tahu namanya adalah “Kebun Naibaho Si Oppung” dan sekarang menjadi milik anaknya, GN.

 Pendudukan Paksa dengan cara-cara premanisme telah berlangsung seminggu. Kehadiran dan beragam tindak-tanduk orang-orang tersebut sudah meresahkan warga. “Mereka selalu bergerombol bahkan di jalan dengan jumlah yang sangat banyak, dan mengumbar penampilan layaknya preman dengan beragam benda-benda tajam, sehingga masyarakat takut. Masyarakat tidak melaporkan ke Polisi karena selain takut serangan preman, dan juga diketahui bahwa anggota Polsek Kemuning berinitial A juga ada di lapangan.” demikian kata seorang sumber.

Para petani kecil korban penyerangan tersebut kini telah kehilangan rumah dan mata-pencahariannya. Kebun-kebun mereka diawasi 24 jam setiap hari oleh orang-orang suruhan GN. Mereka tidak berani lagi memanen dikebunnya karena terus diancam. Saat mereka melarang orang-orang suruhan tersebut memanen sawit di kebun miliknya, malah mereka dianiaya dan diancam dibunuh.

Perusahaan perkebunan sawit “Kebun Si Oppung Naibaho” beroperasi di Wilayah Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sungai Keritang dan Kawasan Area Peruntukan Perkebunan PT Agro-Semaram dengan cara membuka hutan, dengan bukti-bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Rugi, bukan sebagaimana layaknya legalitas Perusahaan Perkebunan.

“Masyarakat sangat berharap agar Pihak Penegak Hukum dari Kepolisian dan Kementerian Kehutanan  dapat bersama-sama, segera melakukan langkah hukum untuk memastikan legalitas perusahaan perkebunan sawit tersebut. Mereka juga berharap agar Negara melakukan tindakan tegas dan mengusir perusahaan tersebut bilamana dikemudian hari terbukti ilegal. Sebab pendekatan kekerasan yang telah dilakukan sangat melukai hati warga petani kecil disekitarnya,” tandas Edo Sitorus. (T2)