Berita Lintas
sawitbaik

Inhil Pun Mendeklarasikan Tak Terbitkan Izin Sawit Baru



Inhil Pun Mendeklarasikan Tak Terbitkan Izin Sawit Baru

Info SAWIT, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menampik adanya pemberian 27 perizinan baru kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sampai saat ini hanya ada 13 perizinan perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan pada tahun 2013 lalu.

Sebelumnya tersiar kabar adanya penerbitan perizinan baru bagi 27 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan mengelola lahan seluas 300.000 hektar di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

"Tidak benar bahwa adanya penerbitan 27 izin baru baru bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Inhil. Apalagi, dikatakan akan mengelola lahan seluas 300.000 hektar," ungkap Bupati Inhil H Muhammad Wardan, seperti dilansir riaueditor.com.

Lebih klanjut tutur Wardan, pihaknya telah berkomitmen hanya akan memberikan perizinan kepada perusahaan perkebunan kelapa dalam, sebagai upaya pengembangan perkebunan kelapa dalam di Kabupaten Inhil.

"Pemkab Inhil, tidak akan memberikan izin lagi terhadap perkebunan kelapa sawit, kecuali perkebunan kelapa dalam. Ini dalam upaya mewujudkan dan mempertahankan predikat Kabupaten Inhil sebagai 'Negeri Hamparan Kelapa Dunia' dan sebagai Kabupaten dengan pendapatan mayoritas masyarakatnya didominasi oleh sektor perkebunan kelapa," sebut Wardan.

Adapun 13 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mendapat izin yakni PT Istana Ratu Mas, PT Kereta Kuda Kencana, PT Anugrah Rizki Varem, PT. Kelola Sawit Makmur, PT Krisna Kereta Kencana, PT Oscar Investama, PT Riau Sawitindo Abadi, PT Setia Agro Mandiri, PT Setia Agrindo Lestari, PT Hijau Lingkungan Sawit Indah, PT Royale Kumala Indonesia, PT Indogreen Jaya Abadi dan PT Citra Palma Kencana. (T2)