Info SAWIT, JAKARTA – Dalam siaran resmi hasil Konferensi Perkebunan Rakyat Indonesia yang diadakan selama 26-27 April 2017 yang diprakarsai oleh Serikat Petani Kelapa Sawit, Serikat Petani Indonesia, Aliansi Petani Indonesia, Sawit Wacth, IHCS, Bina Desa, dan FIELD.
Konferensi Perkebunan tersebut dihadiri para petani pekebun Kelapa Sawit, Kelapa, Kopi, Kakao, Karet, Cengkeh, pinang, Rempah-rempah lainnya dan petani tanaman pangan dari seluruh penjuru Tanah Air.
Sebagai upaya mendorong reforma agraria perkebunan dan pembelaan hak-hak petani dengan ini kami menyusun peta jalan penguatan perkebunan rakyat, Konferensi Perkebunan Rakyat Indonesia telah menghasilkan beberapa masukan diantaranya, pertama, perkebunan saat ini, merupakan kelanjutan dari cara produksi kolonial yang ditandai dengan perkebunan skala besar yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan swasta yang padat modal dan perkebunan rakyat yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari itupun terkadang kurang yang ditandai dengan sempitnya tanah, kurangnya modal, lemahnya akses terhadap pasar karena sudah dimonopoli oleh perusahaan perusahaan besar dari hulu hingga hilir.
Kedua, struktur agraria dan hubungan agraria yang ditimbulkan oleh usaha perkebunan saat ini adalah, pertama, ketimpangan pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah. Di satu sisi sedikit perusahaan perkebunan menguasai banyak tanah, sedangkan banyak petani menguasai sedikit tanah, bahkan tidak punya tanah; kedua, konflik agraria di perkebunan yang meliputi konflik pertanahan akibat perampasan tanah petani, konflik akibat dampak buruk dari kemitraan atau pola kerja sama usaha perkebunan yang tidak adil dan tidak transparan, dan konflik akibat penetapan harga, khususnya harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, Karet dan Kakao; ketiga, korupsi dan kolusi dalan pemberian konsensi usaha perkebunan; keempat. kerusakan lingkungan hidup akibat monokultur skala luas, limbah, dan hilangnya tanaman pangan; kelima, konflik akibat monopoli rantai distribusi.
Lantas ketiga, situasi perkebunan seperti di atas hanya bisa diselesaikan dengan reforma agraria, yang meliputi : pertama, pembatasan luas lahan perkebunan perusahaan dan redistribusi tanah untuk petani pekebun melalui kebijakan landreform, dan penertiban perizinan usaha perkebunan serta perusahaan perkebunan yang tidak memiliki hak atas tanah (Hak Guna Usaha); kedua, usaha perkebunan harus tidak boleh menciptakan eksploitasi manusia yang satu atas manusia yang lain sehingga usaha perkebunan harus merupakan usaha bersama dengan asas kekeluargaan berbasis koperasi, lembaga petani dan bentuk-bentuk kegotong-royongan lainnya, untuk itu pola kerjasama atau kemitraan usaha perkebunan harus dirubah; ketiga, usaha perkebunan haruslah melindungi golongan ekonomi lemah, seperti petani pekebun swadaya, buruh perkebunan dan perempuan perdesaan di sekitar perkebunan; keempat. Usaha perkebunan harus didiorong untuk tidak lagi mengekspor barang mentah; kelima, Negara haruslah melaksanakan mandatnya untuk menciptakan usaha perkebunan sebagai usaha bersama dan bisa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Keempat, distribusi tanah dan akses 9 juta ha dan 12 juta Perhutanan Sosial tidaklah bisa disebut reforma agraria apabila tidak merubah struktur agraria yang timpang, kelima, program reforma agraria 9 juta ha, seharusnya menjadi jalan bagi reforma agraria perkebunan, oleh karenanya antara maksud, obyek dan subyek reforma agraria haruslah seiring. Artinya harus bisa dipergunakan untuk mengakhiri kesenjangan sosial, kemiskinan, kerawanan pangan dan konflik agraria akibat ketimpangan pemilikan tanah. “Maka untuk itu objek tanah reforma agraria haruslah ditambah dengan tanah kelebihanan batas maksmimum, bukan hanya tanah terlantar dan HGU habis. Untuk itu Pemerintah harus melakukan pengaturan pembatasan pemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah perusahaan perkebunan,” catat pihak penyelenggara Konferensi Perkebunan Rakyat Indonesia
Keenam, agar Usaha Perkebunan bisa untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, di mana petani adalah mayoritas rakyat di Indonesia, usaha perkebunan haruslah memperkuat perkebunan rakyat yang berbasis petani pekebun, ramah ekologis, dan sebagai usaha bersama serta untuk menegakkan kedaulatan pangan.
Ketujuh, sebagai upaya memperkuat perkebunan rakyat, negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap petani dan masyarakat pedesaan yang bekerja dalam usaha perkebunan. Adalah tugas negara melakukan perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani pekebun mandiri,
Delapan, guna memperkuat perkebunan rakyat, Negara bertanggungjawab dan berkewajiban dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani dan masyarakat yang bekerja di pedesaan khususnya petani pekebun swadaya yang dilindungi oleh konstitusi RI UUD 1945, HAM dan undang-undang, diantaranya meliputi hak atas tanah, hak atas air, hak untuk melakukan pemuliaan benih, hak atas pangan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak berpendapat dan berserikat, hak atas partisipasi dalam perencanaan pembangunan dan penggunaan sumber-sumber agraria, hak-hak tradisional yang bersifat turun temurun atas pengetahuan dan kekayaan alam, hak kawasan perdesaan sesuai dengan hak asal usul dan fungsi kawasan perdesaan, hak untuk diberlakukan adil dalam kerja sama usaha perkebunan, hak untuk mendapatkan perlindungan khusus (affirmative action) dalam usaha perkebunan.
Sembilan, komoditas perkebunan jangan hanya didominasi Kelapa Sawit, tetapi juga harus memperkuat komoditas Kopi, Kakao, Karet, Cengkeh, pinang, Rempah-rempah lainnya dan petani tanaman pangan. Sepuluh, untuk melaksanakan reforma agraria perkebunan diperlukan perubahan kebijakan dan pembaruan hukum perkebunan yang sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UU No. 39 TAhun 2014 tentang Perkebunan. (T2)







