Akar masalah dari tidak berhasilnya program peremajaan perkebunan kelapa sawit petani swadaya, lantaran status lahan kelapa sawit swadaya masih ada yang belum clean and clear, sebab itu pemetaan lahan petani swadaya menjadi langkah penting.
Pada Mei 2015 lalu telah dilakukan peremajaan untuk kebun sawit milik petani swadaya yang tergabung dalam Kelompok Tani Swadaya Kita, dengan luas lahan sekitar 100 ha, yang berlokasi di Desa Seikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
Hingga April 2016, kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit milik petani swadaya dengan skim inovasi pembiayaan dan program Revitbun kembali dilakukan untuk 400 ha untuk kebun sawit swadaya yang tergabung dalam Kelompok Tani Petapahan, berlokasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar, dengan melibatkan sebanyak 193 Kepala Keluarga (KK).
Program peremajaan sawit itu terjadi berkat kerjasama Bank BRI Agro, PT BWLM dan Kopsa Berkat Ridho,untuk peremajaan bagi perkebunan kelapa sawit milik petani swadaya lewat penerapan skim inovasi pembiayaan dan program Revitalisasi Perkebunan (Revitbun), dimana kebun petani swadaya itu bakal dikelola secara satu atap, dengan target luasan sekitar 500 ha.
Dalam kerjasama itu BRI Agro menyanggupi nilai kredit hingga Rp 48 miliar, dan ini menjadi kerjasama terakhir bagi program Revitbun, lantaran awal 2015 silam program Revitbun resmi diakhiri pemerintah. (Baca InfoSAWIT Edisi Mei 2016, Inovasi Pembiayaan Peremajaan Di Perkebunan Sinar Mas Riau, Peremajaan Sawit Swadaya Bukan Lagi Sekadar Cerita).
Sayangnya tidak semua petani beruntung seperti Kelompok Tani Swadaya Kita tersebut, yang akhirnya bisa melakukan peremajaan perkebunan kelapa sawit. Sebab faktanya masih banyak petani kelapa sawit swadaya yang justru gagal untuk memperoleh pembiayaan peremajaan. Padahal produktivitas kebun sawit petani swadaya mesti segera diremajakan sebab hanya mampu berproduksi sekitar 400 Kg/bulan atau mencapai 4,8 ton TBS/ha/tahun.
Ternyata kendala yang acap diketemukan ialah perkebunan kelapa sawit swadaya yang belum juga dipetakan dengan baik, alhasil pemerintah kesulitan dalam memverifikasi lahan tersebut adalah benar dimiliki petani swadaya atau bukan, termasuk kejelasan status lahannya berada di kawasan hutan atau tidak.
Dikatakan Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan, Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto, negara memiliki kewenangan untuk mengatur atau menata penggunaan dan pemanfaatan tanah,dibatasi pada tujuannya yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria Pasal 2 ayat 2, mencatat huruf a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa, lantas ayat 3 mencatat, Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari negara digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut tutur Agus, tanah yang dapat diberikan kepada Petani Plasma, jika masyarakat peserta plasma tergabung dalam badan hukum (Koperasi), dapat diberikan Hak Guna Usaha, jika masyarakat peserta plasma perseorangan, dapat diberikan Hak Milik.
Sementara pembiayaan Sertifikasi Petani Plasma, tutur Agus, bisa dari APBN/APBD, atau dana dari perusahaan inti atau lembaga keuangan lainnya sesuai kesepakatan dengan petani plasma.
Semenjak 2016, lebih lanjut kata Agus, untuk melakukan percepatan pemberian sertifikat lahan kepada petani Kementerian ATR/BPN menerapkan kebijakan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/KBPN No. 35 Tahun 2016, yang telah dilakukan perbaikan lewat Peraturan Menteri ATR/KBPN No. 1 Tahun 2017.
Pendaftaran Tan . . .










