Berita Lintas
sawitbaik

Tekan Emisi, Kalbar Susun Kebijakan Berkelanjutan



Tekan Emisi, Kalbar Susun Kebijakan Berkelanjutan

Info SAWIT, JAKARTA - Komitmen mengurangi emisi karbon telah ditetapkan pemerintah pada Konferensi Iklim di Perancis, dimana Indonesia bakal mengurangi sebanyak 29% emisi dengan upaya sendiri di  2030, dan 42% dengan bantuan negara lain.

Keputusan politik ini, telah memuculkan berbagai kebijakan yang mendorong pemerintah untuk terus melakukan upaya perindungan lingkungan. Salah satunya dengan memunculkan kebijakan penghentian pemberian ijin baru untuk industri berbasis lahan.

Salah satunya industri kelapa sawit nasional, atau dikenal dengan regulasi Moratorium, yang terangkum dalam Inpres No. 8 Tahun 2015. Dengan adanya penghentian pembukaan lahan baru untuk industri berbasis lahan ini, diharapkan bisa mereduksi emisi sekitar 4%.

Di Indonesia, pembukaan lahan dan konversi lahan masih danggap sebagai salah satu faktor peningkat emisi karbon. “Peningkatan emisi terjadi karena Land Use Change Forest (LUCF) dan kebakaran lahan gambut,” tutur Manager Kelapa Sawit IDH Sustainable Trade Indonesia, Desi Kusumadewi, dalam diskusi rutin Pojok Iklim di KemenLHK, yang dihadiri InfoSAWIT.

Lebih lanjut tutur Desi, pengurangan emisi ini dilakukan dengan berbagai upaya, selain tidak lagi membuka lahan baru untuk pertanian dan perkebunan, juga tetap memerhatikan apakah masih ada kegiatan mengkonversi lahan yang mengandung stok karbon tinggi.

Lahan dengan stok karbon tinggi sebaiknya dipertahankan, termasuk memastikan keberadaan fungsi lindung dan ekonominya. Pelaku usaha tercatat sudah mulai melakukan perindungan lingkungan di luar Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). “Termasuk di dalamnya upaya meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar,” katanya.

Cara demikian juga dilakukan dengan menggalang kolaborasi areal-areal mana yang bisa digunakan untuk produksi dan bisa meningkatkan produksi, serta menjaga areal-areal yang memiliki stok karbon tinggi.

Upaya perlindungan lingkungan, tidak hanya diartikan sebagai perlindungan yang dilakukan oleh satu orang atau satu perusahaan saja, sebab dibutuhkan konsep perlindungan lingkungan secara lanskap. Kata Desi, perlindungan lingkungan secara lanskap termasuk di dalamnya perlindungan hidrologi, dibutuhkan kerjasama semua pihak termasuk perusahan-perusahaan yang masih mencakup dalam satu wilayah (bentang alam).

Perlindungan secara bentang alam itu saat ini dikenal dengan Kawasan Ekonomi Esensial (KEE). KEE ini selain sebagai bentuk kerjasama diantara pelaku usaha dalam upaya melindungi lingkungan, juga guna mencari dukungan pendanaan dari donor, investor termasuk menghubungkan hasil produksi komoditas yang dihasilkan ke pasar.

Harapan Desi, KEE ini akan menjadi dasar bagi terwujudnya produksi komoditas yang berkelanjutan, jika langkah ini sudah terwujud maka langkah berikutnya adalah membuka pintu untuk pemasaran secara global. “Di Kalimantan Barat sudah menyusun peta indikatif KEE, peta indikatif ini sudah memasukan komponen hutan yang memiliki nilai stok karbon tinggi, NKT, gambut dan kars,” tutur Desi. (T2)