Info SAWIT, JAKARTA - Direktur BPDP-KS, Herdrajat Natawijaya, masalah pada proses peremajaan perkebunan kelapa sawit ini tercatat cukup banyak, utamanya untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola petani swadaya. “Kalau non inti plasma cukup sulit, kalau pun koperasinya dijadikan avalsi belum berpengalaman,” katanya.
Termasuk kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit petani swadaya juga dianggap bermasalah, ada sebagian petani yang memiliki sertifikat lahan atas nama orang lain, dan pemilik lahan sebelumnya sudah tidak ada, bisa meninggal atau tidak diketahui tempat tinggalnya.
Namun demikian, kata Herdrajat, pihaknya akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Sehingga pendaanaan peremajaan kelapa sawityang sudah dianggarkan sebanyak Rp 500 miliar, secepatnya bisa segera terserap. “Kita juga memikirkan sertifikasi lahannya, kita ada kegiatan bagaimana petani yang melakukan peremajaan juga sekaligus mendapat serifikat lahan, terlebih ISPO mensyaratkan legal aspek menjadi penting,” katanya.
Caranya, lebih lanjut tutur Herdrajat, untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit petani swadaya akan mendapatkan bantuan dari koperasi sesuai dengan standar Disbun lantas mendapat persetujuan pihak Disbun, sehingga petani memperoleh bimbingan dan pengawasan yang tepat.
Jika langkah ini sudah dilakukan, harapannya para petani bisa melakukan kontrak kredit pembiayaan dengan perbankan. “Perlu juga diintegrasikan dengan pembiayaan, petani bangaimana membangun sumber daya manusianya, lahannya dan sertifikasi ISPO,” tandas dia. (T2)










