Info SAWIT, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan menjadi cara hadirnya negara dalam melawan tuduhan miring Non Government Organisation (NGO) yang kerap mengkambinghitamkan sektor kelapa sawit Indonesia. Masifnya kampanye negatif terhadap industri sawit telah berdampak kepada daya saing minyak sawit di pasar global, dan bila hal ini terus menerus dibiarkan bakal berpotensi mengganggu kondisi ekonomi nasional.
Sejatinya komoditas sawit merupakan potensi ekonomi nasional yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan devisa negara hingga US$ 20 miliar/tahun. Terlebih Indonesia adalah negara pengekspor CPO terbesar di dunia, sementara Malaysia adalah negara pengekspor CPO kedua setelah Indonesia.
Oleh karena dibutuhkan Undang-Undang yang memiliki keberpihakan terhadap kepentingan nasional. Komoditas unggulan nasional, seperti; sawit, dan tembakau mesti dilindungi melalui Undang-Undang demi kepentingan nasional.
Seperti yang dilakukan Malaysia yang notabene merupakan negara pengekspor CPO kedua setelah Indonesia, yang telah memiliki UU tentang sawit. Maka sudah sepantasnya juga Indonesia perlu memiliki payung hukum untuk melindungi sektor perkelapasawitan.
RUU Perkelapasawitan direncanakan menjadi regulasi nasional yang mengatur sektor hulu sampai hilir sawit. Selain itu, tidak lupa regulasi ini akan lebih memperhatikan kedaulatan petani pekebun dan tenaga kerja. RUU ini juga menegaskan agar pemerintah mempunyai blue print dan grand strategy yang jelas dalam pembangunan sektor perkelapasawitan nasional.
Saya sebagai pimpinan Baleg dan anggota Komisi IV DPR-RI dalam memperdalam RUU Perkelapasawitan akan tetap mendengarkan pendapat ahli baik yang pro maupun kontra terhadap RUU ini. Mereka diantaranya, ahli gambut, ahli ilmu tanah, termasuk NGO’s (non-governmet organization) yang merupakan lembaga bentukan negara Eropa dan Amerika Serikat yang anti terhadap sawit dan gambut.
Karena menurut saya dengan mendengar pendapat dari beberapa ahli yang masing-masing saling berargumen baik pro maupun kontra, akan sangat berarti dan mampu menjadi rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
Saya sungguh heran dengan respon dari kalangan NGO yang begitu cepatnya memberikan pandangan negatif terkait upaya pembuatan RUU perkelapasawitan ini, padahal RUU Perkelapasawitan belum dibahas DPR mengingat draf RUU yang belum selesai dipersiapkan oleh pengusul.
Saya menduga adanya agenda asing melalui kalangan NGO yang sangat berambisi untuk menghancurkan komoditi unggulan tertentu, seperti sawit, tembakau, dan lain-lain.
Oleh karena itu jangan sampai kemudian kepentingan nasional kalah dengan agenda asing. Negara tidak boleh membuat regulasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Negara harus melindungi komoditi strategisnya dan negara tidak boleh kalah dengan intervensi asing dalam bentuk apapun termasuk tekanan NGO yang tidak jelas maksud tujuannya.
DPR harus mampu memberikan sebuah payung hukum bagi semua masyarakat, bangsa dan Negara. Oleh karena itu, DPR harus mampu melahirkan UU yang berkeadilan, tidak diskriminatif baik bagi kalangan petani, tenaga kerja, dan stakeholders terkait lainnya.
Baleg akan pro aktif dan menganut azas transparansi dalam pembahasan UU Perkelapasawitan, serta akan melibatkan pemerintah daerah penghasil CPO terkait dengan bagi hasil daerah dan pajak. (Firman Soebagyo, Wakil Ketua Baleg DPR-RI)
Artikel pernah diterbitkan dalam Facebook pribadi penulis.







