Berita Lintas
sawitbaik

Ditengarai 63 ribu Wajib Pajak di Sawit Hindari Pajak



Ditengarai 63 ribu Wajib Pajak di Sawit Hindari Pajak

Info SAWIT, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sekitar 63 ribu Wajib Pajak di sektor industri sawit diduga menghindari pajak. Wajib Pajak itu terdiri dari badan maupun orang pribadi.

Menurut kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit 2016 KPK, Direktorat Jenderal Pajak tak mendorong kepatuhan Wajib Pajak di sektor sawit. KPK, mengutip data Ditjen Pajak, dari 70.918 wajib pajak hanya sekitar 9,6%  yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Menurut Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan tingkat kepatuhan Wajib Pajak 2015 turun drastis jika dibanding 2011. Enam tahun lalu, kepatuhan Wajib Pajak badan sebesar 46,3 persen, turun dari 70,6% pada 2011.

"Sedangkan kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi sebesar 6,3 persen, turun dari 42,4 persen pada 2011," ujarnya tulis CNNIndonesia.com, belum lama ini.

Pada 2015, realisasi penerimaan pajak di sektor sawit hanya Rp 22,2 triliun. Padahal, perputaran uang di industri itu diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun per hari.

KPK menaksir potensi pajak dari sektor perkebunan sawit bisa mencapai Rp 45 triliun-Rp50 triliun. "Artinya, pemerintah baru bisa meraup 40 sampai 45 persen potensi pajak dari sektor perkebunan sawit," kata Pahala. (T2)