Info SAWIT, JAKARTA - Pengusaha mengaku tak mengetahui, pemerintah meminjamdana sawit. Jumlahnya dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) mencapai Rp 2 triliun, tanpa bunga. Ini untuk menutup kekurangan anggaran tahun 2016. "Kami malah hanya dengar gosip saja. Tidak ada pemberitahuan resmi ke industri," ujar Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Togar Sitanggang,belum lama ini.
Dia mengatakan, pendapat para pengusaha tidak pernah diminta langsung mengenai peminjaman dana tersebut. "Pernyataan akan ada dana yang dikembalikan adalah konfirmasi dari gosip yang selama ini kita dengar," tambah Togar.
Meski begitu, pihak Gapki mengatakan akan terus membayar dana pungutan ekspor sawit sebagai bentuk kewajiban industri kepada negara. "Memangnya bisa kalau kami keberatan dengan Pemerintah?" kata Togar sambil setengah bercanda. Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani berjanji mengembalikan dana tersebut melalui APBN Perubahan 2017. Dia juga berharap, langkah ini tak terulang lagi pada periode mendatang.
Direktur Perencanaan, Penghimpunan dan Pengelolaan Dana BPDP KS, Agustinus Antonius mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu memberitahukan secara resmi kepada asosiasi pengusaha. "Dana sawit ini dianggap sebagai satu kesatuan pemasukan negara yang dikelola oleh badan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan," jelas Anton belum lama ini dikutip kontan.co.id.
Alokasi dana pungutan ekspor sawit ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) No 39/2014 tentang Perkebunan. Di dalamnya, dijelaskan bahwa dana tersebut hanya diperuntukan untuk peremajaan, penelitian, pengembangan SDM, pengadaan sarana dan prasarana dan promosi terkait produk sawit.
Akan tetapi, Anton menampik jika pihaknya dianggap melanggar UU tersebut. "Landasan kami ada PP nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Karena BPDP ini posisinya ada dalam BLU dan BLU berada di bawah Kementerian Keuangan," tuturnya. (T2)







