Berita Lintas
sawitbaik

Jokowi Dituntut Komitmen Pemulihan Karhutla



Jokowi Dituntut Komitmen Pemulihan Karhutla

Info SAWIT, JAKARTA - Kepala Departemen Kajian, Pembelaan dan Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional, Wahana Lingkungan Hidup (Eksnas Walhi), Zenzi Suhadi mengatakan, komitmen Pemerintahan Jokowi-JK dalam mempercepat pemulihan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu harus segera dilakukan.

Zenzi juga menyebutkan, jutaan masyarakat masih jelas mengingat penderitaan akibat karhutla di tahun 2015, serta tahun-tahun sebelumnya. Ratusan triliun rupiah dan korban jiwa terus berjatuhan akibat peristiwa tersebut. Peristiwa itu diakibatkan oleh perilaku tidak bertanggungjawab segelintir kelompok dalam mengeruk keuntungan secara tidak bertanggungjawab.

"Komitmen pemerintah Jokowi-JK pun muncul, tidak hanya secara nasional bahkan secara global. Komitmen untuk mengakhiri karhutla, memulihkan dan menata kembali pengelolaan gambut dengan arif bijaksana,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, belum lama ini.

Dia melanjutkan, lebih kurang dua tahun sudah komitmen tersebut dibuat. Serangkaian kebijakan pun telah diambil, mulai dari revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan Gambut atau disebut PP 57 hingga beberapa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai pelaksananya. "Perjalanan dari peraturan tersebut masih lambat jika diukur dari peristiwa karhutla pada tahun 2015,” ujarnya.

Zensi mengatakan, persoalan mendasar dari lambatnya upaya pemulihan dan pengakhiran karhutla karena masih bercokolnya kelompok-kelompok anti yang seharusnya bertanggungjawab atas karhutla yang terjadi.

Tidak tanggung-tanggung, lanjut dia, kelompok-kelompok ini telah berhasil mempengaruhi para pengambil kebijakan/penguasa di pusat dan daerah, yang seharusnya memastikan pertanggungjawaban mereka.

"Kelompok anti ini ditengarai berada di balik korporasi industri kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Mereka mempengaruhi asosiasi, gubernur dan menteri untuk memaksa Presiden Jokowi mengubah PP 57,” ujarnya.

Zenzi mengungkapkan, Surat Menteri Perindustrian No.150/M-IND/3/2017 tertanggal 30 Maret 2017 yang mendesak Presiden Jokowi untuk merevisi PP 57 atas nama investasi dan Surat Gubernur Kalimantan Barat No. 522/1345/Dishut-IV/2017 tanggal 25 April 2017, adalah contoh perlawanan terhadap kebijakan yang ada dengan mengatasnamakan investasi tanpa memperdulikan perlindungan lingkungan hidup dan gambut yang berpotensi memicu terjadinya Karhutla kembali.

Dia juga mencontohkan, kasus di Kalimantan Barat itu sebenarnya hanya 15 perusahaan yang berada di gambut dari  47 Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

"Jadi, Surat Gubernur tersebut hanya mewakili segelintir pihak saja. Pemerintah Provinsiseharusnya justru melakukan revitalisasi izin HTI, bukan melawan kebijakan penyelamatan gambut,” ujarnya. (T2)