Berita Lintas
sawitbaik

Petani Sawit Jadi Incaran Pajak



Petani Sawit Jadi Incaran Pajak

Info SAWIT, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak dari sektor perkebunan sawit. Salah satu upaya adalah dengan memanfaatkan jaringan koperasi dan asosiasi petani sawit.

“Kami harap, petani sawit membuat koperasi menjadi badan usaha agar pajaknya bisa dikreditkan. Selama ini mereka adalah individu (pembayarannya),” Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, belum lama ini dikutip prokal.co.

Ken menilai, cara ini akan efektif meningkatkan pelaporan pajak petani sawit, seperti halnya yang terjadi pada program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang berakhir Maret lalu. Dia melihat, sektor informal seperti petani memang mengalami kesulitan tersendiri untuk memenuhi prosedur pembayaran pajak. Namun, tak serta-merta membuat mereka dapat menghindari pajak.

DJP sebenarnya sudah menerapkan sistem pelaporan mandiri (self assessment) pada pajak yang seharusnya disetor ke kas negara. Hal ini diharapkan bisa menghambat masalah pelaporan pajak. “Sistem pajak kami adalahself assessment. Tidak boleh menentukan pajaknya sekian kalau tidak ada datanya (dari wajib pajak itu sendiri),” imbuh dia.

Berdasarkan data pajak milik DJP yang dirangkum dalam Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit (KSPKKS) 2016 oleh KPK, sebanyak 63 ribu dari total 70 ribu wajib pajak di sektor sawit belum menunaikan pembayaran pajaknya, baik yang bersifat orang pribadi (OP) maupun badan. (T2)