Berita Lintas
sawitbaik

Kebijakan Moratorium Izin Hutan Primer dan Gambut Didorong Dilanjutkan



Kebijakan Moratorium Izin Hutan Primer dan Gambut Didorong Dilanjutkan

Info SAWIT, JAKARTA  - Center for International Forestry Research  (CIFOR) menilai, perpanjangan moratorium izin hutan primer dan lahan gambut masih diperlukan guna memperbaiki tata kelola sumber daya berbasis lahan.

Inpres No. 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut akan berakhir pada 13 Mei 2017. Beleid ini sendiri merupakan perpanjangan ketiga sejak moratorium dimulai pada 2011.

Peneliti CIFOR, Herry Purnomo mengatakan, saat ini pemberian izin baru di lahan gambut praktis distop (moratorium permanen), khususnya untuk kegiatan usaha monokultur. Hal ini menyusul ketatnya ketentuan dalam PP No. 57/2016 tentang Perubahan atas PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sebaliknya, belum ada payung hukum setingkat PP yang mengatur moratorium izin hutan alam primer. Padahal, hutan primer masih perlu dipertahankan agar tidak dialihfungsikan untuk kegiatan produksi kehutanan maupun dikonversi untuk perkebunan.

“PP memang lebih kuat dari Inpres namun pelaksanaannya tidak jelas. Tapi karena PP 57/2016 hanya soal gambut, tidak mencakup hutan primer, lebih baik Inpres 8/2015 diperpanjang,” katanya dalam diskusi Forestry for Sustainable Future di Palembang, Sumatra Selatan, belum lama ini dikutip riauone.com.

Selain itu, Herry menilai, Inpres 8/2015 memiliki kelebihan dan tidak dimiliki oleh PP 57/2016. Pasalnya, beleid itu memuat diktum mengenai penetapan peta indikatif penundaan izin baru (PIPIB) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan demikian, lahan gambut yang tidak boleh dibebani izin menjadi lebih jelas. (T2)