Berita Lintas
sawitbaik

Pelaku Usaha Tolak Bayar Kompensasi Penggunaan Jalan di Bengkulu



Info SAWIT, BENGKULU  - Pengusaha perkebunan di Bengkulu, keberatan membayar dana kompensasi atas penggunaan jalan pemerintah untuk mengangkut hasil produksi mereka ke pelabuhan Pulau Baai setempat.

Bahkan, mereka mengancam akan mengapalkan hasil produksi perkebunan, khususnya crude palm oil (CPO) melalui pelabuhan laut Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat dan menghentikan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Pulau Baai.

Penarikan dana kompensasi untuk perbaikan jalan rusak yang dilakukan truk angkutan hasil perkebunan oleh Pemprov Bengkulu, sangat memberatkan. Meski demikian, mereka tetap akan mematuhi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, asalkan masalah ini dibahas lebih mendalam lagi sebelum diterapkan dalam waktu dekat. "Jadi, kita tetap taat kepada peraturan pemerintah atas kebijakan penarikan dana kompensasi perbaikan jalan rusak yang dilalui truk angkutan produksi perkebunan di daerah ini asalkan tidak memberatkan," kata seorang sumber, SP di Bengkulu, belum lama ini.

Ia mengatakan, selama ini setiap kali menjual CPO, pengusaha dikenakan biaya oleh pemerintah sebesar 50 dolar AS/ton. Dana ini akan dikembalikan oleh pemerintah pusat ke daerah untuk membangun jalan-jalan sentra produksi menuju perkebunan masyarakat.

Karena itu, jika Pemprov Bengkulu tetap menarik dana kompensasi di luar dana yang sudah mereka bayar ke pusat sebesar 50 dalar AS/ton tersebut, ini akan menyebabkan biaya pengeluaran pengusaha semakin besar.

Karena itu, pengusaha yang tergabung dalam organisasi GAPKI Bengkulu, belum bisa memberikan kepastian kesiapan anggota untuk membayar dana kompensasi ke pemprov setempat. Masalah ini akan dibahas lebih dahulu dengan para pengusaha perkebunan di daerah ini.

Anggota GAPKI Bengkulu, katanya, saat ini hanya ada delapan perusahaan saja. Sedangkan pabrik CPO yang tidak memiliki kebun di Bengkulu, cukup banyak, tapi mereka tidak menjadi anggota GAPKI. "Semestinya mereka juga dikenakan biaya kompensasi karena menggunakan jalan pemerintah untuk mengapalkan hasil produksi CPO ke pelabuhan di daerah ini," ujarnya.

Sementara itu, Plt Asisten II Pemprov Bengkulu, Ari Narsah menegaskan, perusahaan pertambangan dan perkebunan yang tidak bersedia membayar dana kompensasi ke pemprov dipersilakan membangun jalan sendiri.

"Keputusan kami sudah final bagi pengusaha perkebunan dan pertambangan dan tidak bersedia membayar dana kompensasi ke Pemprov Bengkulu, dipersilahkan membuat jalan sendiri dan tidak dibenarkan membawa angkutan produksinya melalui jalan yang dibangun pemerintah," ujarnya.

Sebab, selama ini kerusakan jalan pemerintah di Bengkulu terjadi akibat dilalui truk angkutan perkebunan dan pertambangan yang bermuatan di atas delapan ton.

"Jika mereka tetap diizinkan membawa hasil produksinya melalui jalan pemerintah, maka jalan yang baru dibangun sudah rusak lagi sebelum sampai usia pakai. Sedangkan dana untuk perbaikannya tidak sedikit," ujarnya. (T2)