Berita Lintas
sawitbaik

Paska Peneraparan Moratorium, 66,4 juta Kawasan Hutan Dapat Dipertahakan



Paska Peneraparan Moratorium, 66,4 juta Kawasan Hutan Dapat Dipertahakan

Info SAWIT, PALEMBANG  - Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hadi Daryanto mengklaim, sejak kebijakan moratorium gambut dan hutan alam diberlakukan pada 2011, sekitar 66,4 juta ha kawasan hutan dapat dipertahankan fungsinya.

Namun demikian, pemerintah masih membuka izin bagi bisnis restorasi ekosistem. “Dari 2007 sampai sekarang ada 16 konsesi restorasi ekosistem yang diberikan. Luasnya 623.000 ha yang terletak di Sumatra dan Kalimantan,” katanya pada Bonn Challenge Asia Pacific Regional-Asia High Level Roundtable Meeting di Palembang, belum lama ini.

Sementara itu, Deputy Chief of Mission Royal Norwegian Embassy in Indonesia Hilde Solbakken mengatakan, selama ini isu-isu lingkungan kerap didikotomikan dengan pertumbuhan ekonomi. Namun, dia mengatakan sejumlah negara berhasil menunjukkan bahwasanya praktik bisnis pro lingkungan tidak membuat pertumbuhan ekonomi serta-merta turun.

Hilde mengakui laju pertambahan penduduk membuat kebutuhan akan sumber daya alam dan pangan meningkat. Namun, dia mengingatkan bahwa dunia berkewajiban untuk menekan emisi karbon agar perubahan iklim urung terjadi. “Opsi paling mudah adalah mempertahankan hutan. Opsi kedua adalah merestorasi hutan terdegradasi,” ucapnya. (T2)