Berita Lintas
sawitbaik

Tabung Haji Plantation Serobot Lahan Warga



Tabung Haji Plantation Serobot Lahan Warga

Info SAWIT, PEKANBARU  - Sejumlah warga Desa Simpang Katemanan Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengancam akan menjebol kanal yang merupakan akses satu-satunya bagi perusahaan Malaysia, PT Tabung Haji Indonesia Plantation (THIP).

Ancaman itu diungkapkan Kelompok Tani (Poktan) Usaha Karya Andi Azis, yang mengaku lahan warga diserobot oleh perusahaan jiran Malaysia yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit.

"Kami sudah melaporkan perkara ini ke Polda Riau pertengahan April 2017 lalu. Tetapi PT Tabung Haji masih juga bertahan di tanah warga yang dikuasainya. Jadi, jika mereka tetap bertahan, jangan salahkan kami menjebol kanal itu," tegasnya kepada wartawan, belum lama ini seperti dilansir Riauterkini.

Ditambahkan Azis, lahan yang diklaim milik PT THIP sebenarnya hak warga. Hal itu dipertegas dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT Multi Gambut Industri (MGI). Karena kalah dan tidak mau menerima, PT MGI lalu mengganti nama perusahaan Tabung Haji Indonesia Plantation.

Perwakilan warga dari Poktan Tani Usaha Karya didampingi LSM DPP Perkumpulan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Perisai) lalu melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Hampir satu bulan, belum ada respon dari pihak Polda. Sehingga warga pun berencana menggelar aksi dengan menutup dan menjebol kanal yang merupakan akses satu satunya bagi PT THIP.

Ketua Umum DPP Perisai Sunardi yang ditunjuk Poktan Usaha Tani Kateman menambahkan, lahan masyarakat yang diserobot dan telah ditanami kebun sawit lebih kurang seluas 6.000 ha. "Dulunya lahan yang diserobot ini bersengketa dengan PT Multi Gambut Industri (MGI). Kasus sengketa ini bergulir hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA)," terangnya.

Keputusan MA akhirnya menolak gugatan PT MGI. Artinya status lahan dikembalikan kepada masyarakat Koptan Usaha Karya. Namun eksekusi terhadap lahan tersebut tidak juga dilakukan.

Yang mengagetkan, sejak tahun 2003 pasca keluarnya putusan MA, muncul perusahaan baru, PT THIP yang mengklaim sebagian lahan milik warga itu adalah areal konsesinya. Perusahaan perkebunan sawit asal Malaysia ini kini menggarap lahan seluas 82.864 hektare di Kabupaten Inhil. (T2)