InfoSAWIT, JAKARTA - Ketatnya regulasi dan tiupan isu negatif membuat pengembangan sawit pun mulai melambat. Terutama, ketika kebijakan moratorium pembukaan lahan terbit, hal ini mendesak pelaku untuk tidak lagi agresif membuka lahan. Kejadian ini berlaku bagi pengembangan sawit yang dilakukan pelaku usaha besar sampai menengah.
Lantas bagaimana dengan pengembangan kebun sawit oleh petani? Ternyata merujuk hasil riset yang dilakukan Research Center For Climate Change, Universitas Indonesia (RCCC-UI), pada dua Provinsi, yakni Riau dan Sumatera Selatan, mencakup 96 Desa dan sekitar 1.350 petani, didapat hasil yang cukup menjadi perhatian, utamanya bagi pemerintah.
Dari hasil riset tersebut tercatat, kebanyakan petani swadaya atau sekitar 69% tidak bersedia untuk tidak membuka lahan, alias mereka masih mau membuka lahan atau hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Sementara sisanya sebanyak 31% bersedia tidak membuka lahan dengan kompensasi sekitar Rp 116 juta untuk setiap ha, kendati kompensasi itu angkanya akan bisa lebih tinggi lagi.
Bahkan tatkala petani sawit didorong untuk beralih profesi, faktanya sebanyak 85% menyatakan tidak bersedia, kalaupun bersedia, mereka meminta kompensasi dengan rata-rata kompensasi sejumlah Rp 234 juta per ha.
Hasil riset ini menunjukkan bahwa pengembangan sawit bukan lagi di perusahaan besar, namun akan banyak dilakukan petani. Sayangnya, dari ketidaktahuan petani, tidak sedikit kebun sawit mereka yang masuk ke kawasan terlarang dan dikategorikan sebagai perkebunan non prosedural, termasuk hasil produktivitas yang masih dibawah rata-rata.
Sebab itu pemetaan dan kejelasan lahan menjadi sangat penting supaya lokasi lahan petani memiliki informasi lengkap dan sesuai legal formal yang ditetapka pemerintah Indonesia. Sayangnya, pemegang kebijakan tidak memiliki data sahih tentang lahan petani ini.
Padahal kejelasan status dan kepemilikan lahan yang dimiliki petani, sejatinya akan sangat membantu pemerintah dalam memantau perkembangan lahan petani sawit. Sementara bagi petani, ini bisa menjadi jaminan kenyamanan dalam berbudidaya kelapa sawit, dan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan jika kebun sawit yang dikelolanya sudah masuk masa peremajaan (replanting). Banyak petani terhadang dan gagal memperoleh pembiayaan dari perbankan akibat masalah status lahan dan kejelasan kepemilikan lahan.
Saat ini, kabarnya, pemerintah lewat Kementerian Pertanian sedang berupaya memetakan lahan petani swadaya untuk memperoleh kejelasan status lahan dan bekerjasama dengan stakeholder lain. Jika benar, maka upaya ini patut didukung semua pihak. (T2)










