Berita Lintas
sawitbaik

PT DSI Harus Kembalikan Lahan Warga



PT DSI Harus Kembalikan Lahan Warga

InfoSAWIT, SIAK - Setelah berjuang cukup lama, akhirnya masyarakat pemilik lahan di kecamatan Dayun bisa bernafas lega. Gugatan perlawanan mereka atas PT Duta Swakarya Indah (DSI) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Lahan masyarakat yang awalnya diklaim PT DSI terbantahkan ketika hakim, Risca Fajarwati membacakan amar putusannya pada sidang yang berlangsung, Selasa (16/5) di PN Siak. Padahal sebelumnya, PT DSI mengklaim, lahan warga seluas lebih kurang 81,4  hektare (ha) itu masuk ke dalam kawasan Izin Pelepasan Kawasan Hutan tahun 1998 silam.

Penasehat Hukum Pemilik Lahan, Firdaus, Kamis lalu menjelaskan, gugatan kliennya sebagian telah dikabulkan oleh PN Siak, seperti, penggugat adalah pemilik lahan yang sah dan berhak atas tanah yang diperkarakan tersebut, berdasarkan 42 persil SHM yang terletak di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, dengan luas kurang lebih 81,4 ha.

Padahal sebelumnya, PT DSI telah memenangkan gugatan perkara yang berlawanan dengan PT Karya Dayun, yang sejatinya pengelola lahan kebun kelapa sawit milik masyarakat tersebut. Atas kemenangan itu, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian objek perkara itu telah diletakkan sita eksekusi oleh PN Siak, Desember 2016 lalu.

Namun demikian, masyarakat pemilik lahan tidak dilibatkan dalam perkara kedua perusahan. Sehingga mereka melayangkan gugatan perdata ke PN Siak, yang terdaftar di Kepaniteraan PN Siak, Nomor Perkara 19/pdt-g/2016 tanggal 13 Juni 2016 lalu.

"Pengadilan juga mengabulkan tuntutan penggugat, yang menyatakan, keputusan Mentri Kehutanan 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektare untuk perkebunan atas nama PT Duta swakarya Indah (tergugat I) batal dengan sendirinya," kata dia ditulis tribunpekanbaru.com.

Kemudian, pengadilan juga memutuskan terkait izin lainnya yang terbit dengan cara menggunakan izin pelepasan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yaitu Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi seluas 8000 ha, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 seluas 8.000 Ha, adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.

"Kita sangat merasa lega, oleh karena itu masyarakat Kampung Dayun yang selama ini merasa terancam oleh PT DSI dengan bersembunyi di balik Keputusan Mentri Kehutanan 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang pelepasan kawasan hutan kepada PT DSI, agar tidak khawatir lagi," kata Firdaus. (T2)