Berita Lintas
sawitbaik

Plasma Miranti Ditegur Pengadilan, Untuk Lepaskan Hak Kelolah Lahan



Plasma Miranti Ditegur Pengadilan, Untuk Lepaskan Hak Kelolah Lahan

InfoSAWIT, BANGKA - Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat sudah melakukan dua kali teguran (anmaning) kepada Petani Koperasi Plasma Miranti Desa Mabat Kecamatan Bakam Bangka. Dalam anmaning, petani koperasi diminta melepas hak pengelolaan kebun sawit yang selama ini mereka dikelolah. Setelah teguran, prosesnya dilanjutkan pada agenda eksekusi.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Haryadi diwakili Humas I M Solihin, belum lama ini, namun demikian kata dia, pengadilan tidak akan langsung melakukan eksekusi.  " Barusan selesai tahap teguran atau anmaning kedua. Yang jelas proses teguran sudah selesai," katanya dikutip bangkapos.com.

Pengadilan masih menunggu surat permohonan dari PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP), selaku pihak yang memenangkan gugatan perdata sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, beberapa waktu lalu "Kita masih menunggu permohoanan dari PT THEP untuk melanjutkan eksekusi sesuai putusan kasasi tempo hari (bahwa PT THEP selaku pemilik kebun sawit)," kata Solihin, mengutip keterangan Panitera Muda Bidang Perdata, Imam.

Lalu, apakah pengadilan langsung mengeksekusi kebun yang sudah dikuasai petani Koperasi Plasma Miranti, jika nanti surat dari PT THEP telah diterima? Solihi mengaku, hal itu tak langsung dilakukan. Alasannya, surat permohonan PT THEP akan ditelaah lebih dulu.

Kasus ini terjadi paska dikeluarkannya ijin lahan seluas 3000 ha oleh Bupati Bangka yang baru, Yusron Yazid, kepada PT THEP yang menyatakan seluruh lahan itu adalah untuk kebun inti. Padahal sebelum Yusron Yazid menjabat Bupati Bangka, lahan itu telah dikeluarkan ijin oleh Bupati sebelumnya, Eko Maulana, yang memberikan ijin lahan inti seluas 1500 ha untuk kebun inti PT THEP, dan kebun plasma seluas 1500 ha untuk kebun plasma. (T2)