InfoSAWIT, JAKARTA – Dikabarkan saat ini KLHK akan mengembangkan kasus perambahan hutan yang dilakukan DL Sitorus, yang telah divonis untuk mencari tersangka lain. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dipimpin Siti Nurbaya ini telah berkoordinasi dengan PPAT dan Otoritas Jasa Keuangan guna mengusut transaksi keuangan terkait kejahatan perambahan hutan untuk perkebunan.
Pembahasan ini melibatkan antara lain, Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Ferry Mursyidan Baldan, Menteri ATR/BPN; Menteri BUMN Rini Soemarno; Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo sampai Menteri Politik Hukum dan Keamanan kala itu, Tedjo Edhy Purdijatno.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK , Rasio Ridho Sani menilai, kasus ini sangat penting dalam menentukan efektivitas penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia ke depan. Harapannya, bisa menimbulkan efek jera bagi pihak lain. (T4)










