Berita Lintas
sawitbaik

SAWIT WATCH: Masih Banyak Praktek Eksploitasi Buruh di Sejumlah Tempat



SAWIT WATCH: Masih Banyak Praktek Eksploitasi Buruh di Sejumlah Tempat

InfoSAWIT, JAKARTA - Diretur Sawit Watch (SW), Inda Fatinaware mengatakan, ditemukan sejumlah praktek-praktek eksploitasi buruh di perkebunan kelapa sawit. Hal itu dijumpai dibeberapa daerah seperti, Sumut, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

Dalam prakteknya, banyak anak-anak dan istri buruh ikut bekerja membantu di perekebunan kepala sawit, namun tidak diupah sebab tidak terdaftar sebagai buruh. Selain itu, buruh kebun kelapa sawit harus mencapai target kerjanya dan jika tidak tercapai, maka upah diterima berkurang dari yang seharusnya.

Upah buruh panen di beberapa perkebunan di Kotawaringin Timur Kalteng sebesar Rp 54.000/hari, dengan catatan mereka harus memenuhi basis borong yang sudah ditetapkan. Bila tidak memenuhi, maka jumlah yang diterima tidak akan sebesar itu, ungkap Inda, seperti yang dikonfirmasi Jurnas.com.

Lanjutnya, para ibu dan anak-anak harus membantu untuk mencapai target tersebut. Mereka hanya buruh harian lepas (BHL) dengan upah rendah, tanpa dibekali alat kesehatan dan keselamatan kerja. Pada umumnya, buruh perempuan bekerja sebagai penyemprot pestisida dan pemupuk. Namun para BHL tersebut tidak diberikan sarung tangan, sepatu bot, dan masker sehingga mereka rentan terpapar bahan kimia berbahaya dan beracun. "Bahkan banyak ibu-ibu juga membawa anaknya yang masih balita ke kebun. Kadang anak-anaknya yang masih balita bermain dekat dari tempat mencampur racun (pupuk dan pestisida)," jelas Inda.

Zidane, selaku Spesialis advokasi dan Kampanye Buruh SW berharap, pemerintah memastikan hubungan kerja antara perkebunan dan buruh terdokumentasi secara tertulis. Hal ini dimaksudkan agar ada perjanjian kerja secara tertulis.

Pemerintah juga diminta merubah sistem perhitungan upah di perkebunan kelapa sawit karena harga kebutuhan pokok di daerah tersebut relatif mahal. Terakhir, pemerintah melalukan evaluasi kepatuhan korporasi atas UU tenaga kerja, UU Serikat buruh, UU keselamatan dan kesehatan kerja serta implementasi BPJS, terang Zidane. (T2)