InfoSAWIT, JAKARTA - Federal Land Development Authority (Felda) melalui anak usahanya FIC Properties Sdn Bhd baru-baru ini mengumumkan perolehan 37% saham PT Eagle High Plantation (EHP) dengan harga sekitar US$500 juta. Sebelumnya anak usaha Feda, Felda Global Ventures Holdings Berhad (FGV) telah menandatangani dokumen transaksi untuk membeli EHP namun kesepakatan tersebut kemudian dibatalkan berdasarkan laporan uji tuntas yang disiapkan oleh KPMG untuk FGV (Laporan) pada tahun 2015. Dalam Laporan tersebut menimbulkan kekhawatiran mendalam sehubungan dengan nilai, transparansi dan kredibilitas keberlanjutan EHP.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa penilaian EHP, yang didasarkan pada area tertanam INTI (areal pemilik lahan perkebunan) telah dilebih-lebihkan 3.259 ha karena lahan tertanam PLASMA (lahan petani kecil) telah salah diklasifikasi sebagai daerah tertanam INTI. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa EHP tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk 1/3 areal tertanamnya (51.108 ha) - biaya yang tidak dapat ditentukan dan signifikan yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan HGU untuk wilayah ini. Untuk menutupnya, 40% dari total area tertanam masih belum matang - membutuhkan kapitalisasi biaya tambahan.
Selanjutnya, sebagian besar IUP (Izin Usaha Perusahaan) yang dimiliki perusahaan telah habis masa berlakunya, dan akan memerlukan waktu yang lama dan biaya yang signifikan untuk memperbarui, dan tunduk pada ketidakpastian dalam proses persetujuan jika ditantang oleh masyarakat setempat.
Dalam rilis yang dikeluarkan Internastional Palm Oil Monitor dan diterima InfoSAWIT, sementara dari segi keuangan, EHP memiliki kewajiban / hutang keuangan kepada bank sekitar US$843 juta, dimana US$ 127 juta telah jatuh tempo / telah dilunasi. Uang tunainya di bank juga sangat rendah yaitu US$ 8,3 juta pada Maret 2015, sehingga mengakibatkan pembayaran tertunda kepada kreditur dan pemasok usaha kecil karena keterbatasan dana. EHP mengklaim pihaknya sedang mengerjakan rencana refinancing baru sebesar US$ 281,3 juta dari berbagai bank di Indonesia untuk menutupi kewajiban pelunasan pinjaman dan pengeluaran operasional yang ada. Pertanyaan yang diajukan dari uji tuntas ini apakah Felda memastikan bahwa Eagle High berhasil membiayai kembali pinjamannya sebelum akuisisi Felda? Pelanggaran
pembatasan keuangan oleh EHP terhadap pinjaman bank lokal memungkinkan kreditor untuk menyita. Pertanyaan aneh di sini kemudian muncul, mengapa bank lokal TIDAK mengirim pemberitahuan untuk menuntut pembayaran atau memulai proses penyitaan. Apakah ini karena mereka menunggu Felda untuk menyelamatkan EHP dan kemudian meminta pengembalian yang lebih tinggi untuk pengabaian pelanggaran tersebut?
Laporan tersebut dengan jelas menyatakan bahwa karena struktur Grup EHP saat ini, ada potensi kebocoran dividen sebesar 45-55% sebelum Felda menerima bagian dividennya. Setiap restrukturisasi untuk melakukan repatriasi dividen lebih efisien, yaitu menghilangkan lapisan anak perusahaan Singapura, akan menelan biaya sekitar RM117 juta.
Koperasi kecil Indonesia PLASMA juga telah menerima arus kas yang buruk dari EHP. Pada bulan Maret 2015, 60% dari hutang usaha Eagle High telah jatuh tempo dan kunci di antara hutang ini adalah jumlah yang disebabkan karena koperasi PLASMA membeli TBS (Tandan Buah Segar), sehingga menyangkal hak petani atas uang hasil jerih payah mereka. Kelompok EHP juga tidak melaporkan atau membayar pajak penghasilan bulanan sejak tahun 2014 yang selanjutnya mengindikasikan masalah arus kas yang serius dan membuat sebuah ejekan administrasi Presiden Jokowi untuk memastikan semua konglomerat lokal membayar kewajiban pajak mereka untuk kepentingan negara.
EHP juga telah melanggar rasio keuangan untuk anak perusahaan tertentu. Bebas bunga uang muka sebesar USD26 juta diberikan kepada perusahaan Rajawali terkait yang dikendalikan oleh pemegang saham yang sama, Peter Sondakh. Manajemen EHP dengan berani memberitahu auditor bahwa pelunasan pinjaman ini kepada perusahaan Peter Sondakh mungkin tidak dapat dipulihkan. Ini tidak etis dan ilegal.
Bank-bank yang memberikan pinjaman seperti BNI, BRI dan Mandiri menyadari adanya pelanggaran ini dan memberikan keringanan atas pelanggaran ini pula. Apakah ini adalah murni tata pemerintahan yang buruk dalam sistem perbankan Indonesia atau apakah ada unsur kolusi yang perlu dipertimbangkan?
“Eagle High juga tidak memenuhi kewajiban PLASMA dan diperkirakan ada kekurangan 8.000 ha dalam kewajibannya. Namun, Pemerintah Indonesia belum mempertanyakan Grup Eagle High atau mengancam akan mencabut izin perkebunannya,” catat IPOM. (T2)







