Berita Lintas
sawitbaik

Tim Advokasi Keadilan Menolak JR UU Lingkungan dan Kehutanan



Tim Advokasi Keadilan Menolak JR UU Lingkungan dan Kehutanan

InfoSAWIT, JAKARTA - Tim Advokasi Keadilan Perkebunan menentang Judicial Review (JR) UU No.41/1999 dan UU No.32/2009 yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Inda Fatinaware mengatakan, gugatan yang dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) oleh pihak penggugat, menunjukkan lemahnya moralitas dan tanggung jawab untuk menegakkan lingkungan hidup yang baik dan bersih sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.

“Para penggugat menyadari risiko lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari praktik bisnis yang dilakukan. Maka dari itu, mereka melakukan gugatan yang bertentangan dengan konstitusi negara Republik Indonesia yang termasuk didalamnya yg rekognisi dan penghormatan terhadap kearifan lokal,” ucap Inda.

Gunawan, Penasehat dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menambahkan, untuk melindungi hak-hak konstitutional petani perkebunan swadaya dan masyarakat hukum adat, diperlukan langkah advokasi dengan melakukan intervensi terhadap pengujian UU PPLH dengan menjadikan serikat tani, organisasi masyarakat adat sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK.

Dijelaskan, perlunya perhatian bersama terkait dengan para hakim yang menyidangkan gugatan ini. Pengetahuan dan pemahaman tentang hukum lingkungan menjadi sangat penting sehingga dalam proses sidangnya para hakim memahami betul akan pentingnya lingkungan hidup bagi keberlangsungan hidup manusia dan terutama bagi anak cucu kita.

Sampai saat ini, pemerintah masih kesulitan menanggulangi kebakaran hutan yang terjadi tiap tahun walaupun peraturan yang berlaku sudah cukup tegas. Contohnya, kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 diduga hasil kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pengelola lahan hutan dan kelapa sawit. Sedikitnya 10 orang meninggal dunia, jutaan masyarakat terkena ISPA akibat dari asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Belum lagi kerugian yang ditimbulkan oleh asap dari sisi ekonomi.

Akan ada implikasi buruk bagi upaya perlindungan hutan dan lingkungan hidup serta akan mempersulit komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 jika JR dikabulkan MK, ungkap Inda panjang lebar.

Pembahasan ini diajukan dalam konferensi pers dengan tema “Saatnya Negara Menunjukkan Komitmen Dalam Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Hidup” di Jakarta pada Jumat lalu yang dihadiri oleh Mansuetus Darto (Ketua Umum SPKS), Inda Fatinaware (Direktur Eksekutif Sawit Watch), Gunawan (Penasihat IHCS), Gus Hifdzil Alim (Pusat Kajian Anti Korupsi FH-UGM) dan Totok Dwi Diantoro, SH. LLM (Fakultas Hukum UGM).

Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi atas UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 41 tahun 1999 berakar pada empat  pasal yaitu Pasal 69 ayat (1) dan (2), Pasal 88, Pasal 99 UU Nomor 32/2009 juncto Pasal 49 UU Nomor 41/1999. (T4)