InfoSAWIT, JAKARTA – Adanya upaya melakukan judical review terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas Pasal 69 Ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UUPPLH, Civitas Akademika Fakultas Hukum UGM menyatakan sikap, pertama, konsep hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki sekian kekhususan (lex specialis), termasuk pengakuan nilai kearifan lokal maupun konsep tanggung jawab mutlak, yang perlu diperkuat dalam penafsiran dan penerapannya. Bukan malah justru dijadikan “kambing hitam” bagi tanggungjawab usaha dan/atau kegiatan berbasis lahan oleh korporasi skala besar.
Kedua, konsep strict liability merupakan doktrin pertanggungjawaban yang berlaku secara universal dan telah diterima oleh komunitas internasional beradab. Dengan melihat dinamika pemanfaatan lingkungan dan SDA yang semakin kompleks yang mempunyai resiko yang besar terhadap ekologi dan sosial, maka sudah seyogyanya konsep strict liability sebagai instrument perlindungan lingkungan harus tetap dipertahankan melengkapi doktrin konvensional yang ada (liability based on fault). Bukan malah justru dipermasalahkan seolah bertentangan, padahal secara genetis doktrinnya memang berbeda.
Civitas Akademika Fakultas Hukum UGM pun menyerukan kepada semua elemen perguruan tinggi untuk dapat berkontribusi dalam menyampaikan sikap kritis akademis terkait potensi pelemahan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan SDA maupun penegakan hukumnya. “Kesiapan sebagai sivitas akademika untuk berperan aktif sebagai “amicus curiae” dalam meneguhkan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan SDA, sebagaimana halnya konsep tanggung jawab mutlak ini,” catat Civitas Akademi Fakultas Hukum UGM dalam rilis yang diterima InfoSAWIT, belum lama ini.
Lebih lanjut pihak Fakultas Hukum UGM menilai, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan wujud nyata pengakuan dan jaminan perlindungan hukum bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan bersih sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan di dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.
Sedemikian, ketentuan Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) yang ada difungsikan untuk melindungi warga negara atas risiko serius atau ancaman bahaya dari suatu aktivitas usaha dan/atau kegiatan yang mana pengetahuan atau informasi yang dimiliki oleh warga masyarakat adalah asimetris dengan informasi yang dimiliki oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan.
Terebih, Perkembangan strict liability, yang dimulai sejak tahun 1868 pada putusan kasus Rylands v. Fletcher di Inggris, didasarkan pada isu permasalahan sulitnya pembuktian dalam perkara lingkungan maupun karakter lingkungan hidup yang sulit untuk diprediksi. Pada aras kepentingan ini, konsep strict liability diawali dari burden-shifting doctrine, yang mana membebaskan penggugat dari beban pembuktian. Fakta-fakta yang ada bahwa suatu bahaya, dampak negatif atau kerugian dari suatu aktivitas pada lingkungan telah terjadi merupakan bukti yang cukup atas pelanggaran kewajiban hukum tergugat (res ipsa loquitur).
Dalam perkembangan konsepnya, pertanggungjawaban berbasis strict liability dilekatkan pada suatu sifat aktivitas usaha dan/atau kegiatan yang sangat berbahaya (extra-hazardous) maupun memiliki risiko serius terhadap manusia dan lingkungan (risk of serious harm). Atas aras kepentingan ini strict liability kemudian dimaknai sebagai pertanggungjawaban hukum yang melekat pada sifat dari suatu aktivitas usaha dan/atau kegiatan, yang akan timbul seketika pada saat terjadinya perbuatan, tanpa mempersoalkan terlebih dahulu kesalahan tergugat. Tanggung jawab dari tergugatlah untuk membuktikan apakah dia semestinya bertanggungjawab atau tidak atas suatu bahaya atau kerugian yang terjadi.
Pengalihan beban tanggung jawab pada tergugat pada dasarnya menjadi perlindungan hukum bagi tergugat, dikarenakan dia memiliki kebebasan untuk menyampaikan bukti mengenai penaatan hukum atau upaya pencegahan yang telah dilakukan, yang mana dalam hal penaatan hukum ini telah dilakukan, maka semestinya bahaya atau kerugian tidak akan terjadi atau dapat dicegah. Dalam banyak kasus, terlebih terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam (SDA), tergugat lah yang lebih mengetahui tentang aktivitas usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan beserta dampak atau risiko bahaya yang dapat ditimbulkan. Pada konteks inilah, perlu untuk mendorong segeranya pengaturan tentang asuransi lingkungan sebagai bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup.
Dari aspek peristilahan, “tanggung jawab mutlak” secara teoritikal memang tidak tepat untuk menterjemahkan “strict liability”. Diksi “mutlak” lebih condong ke istilah Bahasa Inggris “absolute” daripada “strict”. Dalam absolute liability yang dilekatkan adalah pada kewajiban atau tanggung jawab untuk mengganti kerugian secara penuh/mutlak tanpa adanya batasan nilai ganti kerugiannya. Namun demikian tanpa adanya pengalihan beban pembuktian, yang berbeda dengan strict liability (tanggung jawab dilekatkan berdasarkan sifat berbahaya atau risiko kegiatan, dan dengan beban pembuktian terbalik). Pada poin ini, pendapat Prof St. Munadjat Danusaputro yang menyebut strict liability sebagai “tanggung jawab langsung dan seketika” akan lebih tepat dilekatkan pada pemahaman tentang strict liability. Akan menjadi kemunduran hukum nasional, pada saat ketentuan mengenai strict liability justru dikerdilkan dengan pemahaman yang menyamakan konsep tersebut dengan konsep pertanggung-jawaban hukum pada umumnya (liability based on fault) yang notabene taksonomi doktrinnya berbeda. (T2)







