InfoSAWIT, JAKARTA - UU No.41/1999 dan UU No.32/2009 ramai dibicarakan terkait kasus yang menimpa korporasi sektor hutan dan perkebunan yang tergabung dalam asosiasi pengusaha baik Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Diketahui, pihak korporasi melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekilas mengenai kedua pasal ini, secara umum kedua pasal tersebut mengatur tanggung jawab perusahaan mengenai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, diantaranya limbah B3 dan kebakaran lahan. Terkait dengan kebakaran lahan, penggugat mempersoalkan pasal yang memperbolehkan masyarakat membakar lahan seluas 2 hektare (ha) dalam membuka lahan.
Pihak korporasi sektor hutan mempertanyakan kearifan lokal masyarakat dalam membakar lahan karena menurutnya hal tersebut tidak dapat dikontrol dan ketika dibakar dapat merambat kebun perusahaan. Hal ini yang menanggung akibat adalah perusahaan itu sendiri.
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto mengatakan, petani pekebunan mandiri merasa dilindungi oleh UU. Petani memiliki keterbatasan akses keuangan dan teknologi selain memiliki kearifan lokal. Selain itu, petani juga tidak pernah dilatih dan dibekali informasi terkait praktik perkebunan dan pertanian yang baik. Hal Ini karena, pemerintah daerah, Perusahaan dan lembaga keuangan tidak mau membina petani disekitarnya atau di wilayahnya. Jika MK mengabulkan ini, maka akan banyak lagi petani pekebun kecil yang akan di penjarakan.
Darto menambahkan, praktek-praktek terbaik dapat dijadikan contoh. Misalnya, jika ada masyarakat yang membakar maka masyarakat/petani akan melaporkan kepada kepala desa dan kemudian desa akan berhubungan dengan kecamatan serta kabupaten untuk kemudian di awasi. “Hal ini untuk mengatur jadwal agar pembakaran itu tidak serentak dilakukan dan meluas. Praktek-praktek ini telah dilakukan di Kalimantan dan Sumatra,” katanya dalam siaran resmi yang diterima InfoSAWIT.
Lanjutnya, gugatan JR dapat dipandang sebagai satu bentuk upaya menghilangkan tanggung jawab perusahaan terhadap kejahatan lingkungan yang sudah dilakukan. Mengutip pernyataan Hakim MK dalam sidang pendahuluan gugatan GAPKI dan APHI bahwa kejahatan lingkungan dapat dikatakan “eco terrorism”. Jadi, secara tidak langsung dikatakan bahwa kejahatan lingkungan sama dengan kejahatan terorisme.
Presiden Joko Widodo menyatakan, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015 menimbulkan kerugian 220 triliun. Kerugian yang diderita lebih besar dari devisa negara yang dihasilkan oleh kelapa sawit sebesar 200 triliun. Data lainnya, Bank Dunia menyebutkan bahwa dimensi negatif soal fenomena kebakaran besar kerap terjadi akibat konversi lahan menjadi perkebunan sawit mencapai 10% pemicu kebakaran hutan.
Upaya Judical Reviw tersebut oleh GAPKI dan APHI merupakan usaha untuk melegalkan dan lepas dari tanggung jawab atas kejahatan lingkungan yang ditimbulkan. Sehingga JR yang dilakukan selayaknya perlu dipertimbangkan oleh MK untuk tidak diteruskan karena bentuk kejahatan lingkungan merupakan kejahatan yang dapat berdampak sangat buruk dan tidak terbatas pada orang atau wilayah seperti kebakaran hutan dan lahan. (T4)










