InfoSAWIT, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Nasional (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut berharap regulasi tersebut diterapkan hanya untuk investor baru.
Menurut Sahat Sinaga, peraturan tersebut akan mengendurkan iklim investasi perkebunan kelapa sawit yang sudah berjalan sejauh ini. Para pelaku usaha terutama yang sudah lama melakukan investasi di sektor kelapa sawit dan hutan tanaman industri membutuhkan kepastian hukum dalam berinvestasi.
Sahat memaparkan, kontribusi industri kelapa sawit tahun 2016 menyumbangkan pemasukan devisa ekspor sebesar US$19,6 miliar, pemasukan pajak dan PNBP sebesar Rp79,5 triliun dan memberikan lapangan kerja kepada kurang lebih 5,3 juta orang.
Lalu untuk industri pulp dan paper pada 2016 menyumbangkan devisa ekspor sebesar US$5 milyar, pajak dan penghasilan negara bukan pajak (PNBP) Rp42,5 triliun dan memberikan lapangan kerja kepada kurang lebih 1,49 juta orang.
Status Indonesia sebagai produsen minyak kelapa sawit nomor satu di dunia dan merupakan produsen kertas nomor enam di dunia, serta produsen pulp nomor sembilan di dunia atau nomor tiga di Asia menjadi alasan Sahat agar regulasi terkait lahan gambut ini hendaknya tidak berlaku surut dan dapat diterapkan hanya untuk investor baru. Hal ini sebagai langkah yang ditempuh untuk memenuhi target Indonesia sebagai produsen pulp nomor enam di dunia dan nomor satu di Asia serta mempertahankan produsen minyak kelapa sawit nomor satu di dunia.
Sebagai pelaku industri kelapa sawit, Sahat mendukung langkah Mentri Perindustrian Airlanga Hartanto yang telah berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar dilakukan revisi PP 75/2016 tentang perlindungan lahan gambut.
Tambahnya, pembukaan lahan dengan cara dibakar sudah dilakukan sejak 1985-an karena itu adalah metode paling murah dan mudah. Namun sejak pemerintah mengeluarkan peraturan larangan pembakaran hutan gambut, perusahaan-perusahaan sawit mematuhinya. Untuk yang membuka lahan dengan cara dibakar, menurutnya adalah individu-individu yang ingin membuka lahan baru.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APH), Iman Santoso, mengatakan adanya dampak dari regulasi gambut terhadap perekonomian negara, yaitu areal Hutan Tanaman Industri (HTI) akan berkurang sehingga potensi pungutan pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan tenaga kerja akan menyusut.
Tambahnya, akibat tidak sinkronnya PP 57 Tahun 2016 dengan peraturan mentri turunannya akan menunjukkan adanya kontraproduktif dengan semangat pemerintah yang ingin mengenjot investasi. Padahal, salah satu alasan investor menanam modal adalah kepastian berusaha yang dalam sektor perkebunan kelapa sawit, yaitu dengan jaminan jangka waktu pengelolaan hak guna usaha (HGU).
Dijelaskan, PP No. 57/2016 mewajibkan 30% konsesi kehutanan dan perkebunan bergambut ditetapkan sebagai zona ekosistem gambut fungsi lindung. Konsekuensinya, pemegang izin tidak lagi dibolehkan menggarap lahan setelah masa daur tanaman habis. Namun, pengelola kebun tetap diwajibkan menjaga lahan tersebut sampai izin berakhir. (T4)









