Berita Lintas
sawitbaik

Civil Society Dorong Pemerintah Akui Buruh Sawit



Civil Society Dorong Pemerintah Akui Buruh Sawit

InfoSAWIT, JAKARTA - Gabungan berbagai organisasi pemerhati buruh nasional yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Solidaritas Buruh Perkebunan Sawit (Koalisi Buruh Sawit) mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret guna mengakhiri eksploitasi buruh perkebunan sawit.

Dukungan dan perlindungan pemerintah terhadap industri sawit sama sekali tidak dibarengi dengan kebijakan-kebijakan penting terkait perlindungan ketenagakerjaan untuk buruh perkebunan sawit. Regulasi yang mengatur perkebunan, dan pembahasan seputar RUU Perkelapasawitan, reforma agraria, Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) serta berbagai perundangan terkait kelapa sawit, tidak menyentuh persoalan-persoalan penting mengenai perlindungan tenaga kerja dan jaminan hak-hak buruh perkebunan.

Buruh yang terisolasi, tanpa perlindungan hukum dari negara maupun pengawasan ketenagakerjaan yang terpercaya, rentan menjadi korban kesewenang-wenangan pengusaha. Praktik eksploitasi fisik dan mental yang terjadi di perkebunan sawit mengakibatkan kemiskinan struktural yang diwariskan buruh secara bergenerasi (bahkan sampai generasi ke-4). Adapun praktik kerja  eksploitatif yang ditemui diperkebunan kelapa sawit diantaranya, pertama, beban kerja terlampau tinggi, target tidak manusiawi yang mengakibatkan munculnya buruh anak.

Kedua, praktik upah murah, buruh bekerja dengan waktu yang lama tanpa upah lembur. Ketiga, status hubungan kerja rentan (Precarious Work) dan keempat, pemberangusan serikat buruh independent

Direktur Eksekutif organisasi perburuhan OPPUK, Herwin Nasution dalam rilis yang diterima InfoSAWIT menyatakan, sudah waktunya pemerintah bertindak tegas untuk menghentikan sistem kerja eksploitatif yang ada di perkebunan kelapa sawit. Laporan terkait kondisi buruh perkebunan kelapa sawit yang diluncurkan oleh OPPUK -  RAN – ILRF dan Amnesty International merupakan koreksi bagi industri sawit Indonesia yang merupakan produsen minyak sawit dunia.

Sementara dikatakan Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhamad Isnur menegaskan, bahwa sistem kerja yang eksploitatif di perkebunan kelapa sawit mengakibatkan munculnya “Invisible worker” atau yang dikenal dengan istilah Kernet di perkebunan kelapa sawit. Buruh membawa istri, anak dan keluarga mereka untuk mencapai target kerja mereka yang tinggi. Realitas ini mematahkan argumen bahwa buruh anak merupakan budaya Indonesia karena ekploitasi bukanlah karakter bangsa Indonesia.

Deputi Direktur ELSAM Andi Muttaqien menyatakan, perusahaan bertanggung jawab menghormati hak asasi manusia, yang berarti tidak melanggar hak asasi manusia yang diakui secara internasional dengan menghindari, mengurangi atau mencegah dampak negatif dari operasional korporasi, termasuk dalam produksi minyak sawit di Indonesia. Pemerintah sebagai otoritas tertinggi, wajib memberikan perlindungan hukum bagi buruh perkebunan kelapa sawit sesuai dengan Pilar kedua United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP’s). (T2)