Berita Lintas
sawitbaik

Kebijakan Stop Pembakaran Lahan



Kebijakan Stop Pembakaran Lahan

InfoSAWIT, JAKARTA - Langkah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait pelarangan aktivitas pembakaran lahan perlu didukung.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Riau, Sofyan Harahap, menilai, kegiatan membakar lahan dengan dasar apapun seharusnya tidak dibenarkan. Pada 2007, (Pemerintah Provinsi) Pemprov Riau pernah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Lingkungan Hidup.

Sofyan menjelaskan, aturan yang disahkan DPRD Provinsi Riau pada 6 Juni 2007 segera dicabut karena dianggap tidak mendidik masyarakat dan petani. Hal ini juga berdampak pada meluasnya perambahan kawasan, jelasnya di Jakarta, sabtu lalu.

Peraturan tersebut memperbolehkan pembakaran lahan untuk pertanian, perkebunan, dan perladangan. Syarat pembakaran diatur dalam Pasal 3 Ayat 4 mengenai ketentuan perizinan pembakaran lahan diatur peraturan tingkat desa dan kabupaten terkait hak ulayat.

Lanjutnya, selain merusak geologi dan kesuburan tanah, akvitas membakar terkesan melegalkan kepentingan kelompok tertentu yang ingin melakukan perambahan kawasan. Seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi dan transformasi mengenai teknologi pemanfaatan lahan tanpa membakar dan bukan dibiarkan membakar.

“Ini pokok masalah. Kebakaran dan pembakaran sulit diawasi dan dikendalikan kalaupun hanya pada luasan 2 hektar,” ungkap Sofyan, seperti yang dikutip sindonews. (T4)