InfoSAWIT, ACEH - Pembakaran limbah janjangan kosong (Jangkos) milik salah satu pabrik kelapa sawit di Dusun Gagak, Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terus mengeluarkan asap. Warga yang melintasi area tersebut juga merasa terganggu dan tak sedikit warga yang mengalami gangguan pernafasan karena asap sampai ke pemukiman penduduk.
Sekretaris (Komite Nasional Pemuda Indonesia) KNPI Aceh, Nurchalis, mengungkapkan, Bupati Nagan Raya harus secepatnya mengatasi masalah pencemaran tersebut dan menurunkan timnya (Dinas Lingkungan Hidup) untuk mengecek ke lokasi pembakaran limbah sawit.
“Telaah semua perusahaan pabrik di wilayah itu, apakah sudah sesuai dengan Amdal atau belum. Bila belum segera benahi,” ucap Nurchalis, seperti yang dilansir GoAceh, sabtu lalu.
Nurchalis menambahkan, masyarakat sangat mendukung investor yang mau menanamkan modalnya di Nagan Raya. Namun, perusahaan juga harus menjalankan ketentuan Amdal dengan baik dan benar. Jika tidak, tentunya perusahaan tersebut akan berhadapan dengan UU Lingkungan Hidup.
Tambahnya, selama ini ada beberapa perusahaan yang membandel terkait masalah pembuangan pembuangan limbah. Seharusnya, hak-hak masyarakat dalam sebuah investasi harus diperhatikan dan tahapan-tahapan penyelamatan lingkungan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. (T4)










