Berita Lintas
sawitbaik

Rukka: Uji Materi Pasal “Sakti” Hanya Mengkambing Hitamkan Masyarakat Adat



InfoSAWIT, JAKARTA - Sekretaris Jendral (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi menilai, uji materi pasal 'sakti' penjerat pembakar hutan sebagai upaya kambing hitam masyarakat adat. Selama belasan tahun, masyarakat adat menggunakan metode tradisional dan tidak pernah terjadi kebakaran hutan.

Ruka mengungkapkan, sampai tahun 90-an masyarakat adat tidak pernah menimbulkan asap. Namun ketika perusahaan kelapa sawit melakukannya, sangat terlihat bermasalah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga berani mempidanakan perusahaan sawit dalam dua tahun terakhir. Padahal beberapa tahun lalu, hanya berani kepada masyarakat adat dan petani tradisional, ungkapnya seperti yang dilansir Detik.

Tambahnya, sejumlah organisasi lingkungan hidup dan masyarakat adat akan mengajukan diri sebagai pihak terkait. AMAN juga yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan permohonan dari para pengusaha sawit itu.

"AMAN akan mengajukan diri sebagai pihak terkait terkena dampak langsung dan pihak lain dari NGO teman LSM yakni Walhi, Serikat Hijau Indonesia, ICEL, YLBHI, KPA Argraria, Forest Wacth, dan Kaoem Telapak, sudah konfirmasi. Rencananya akan kami daftarkan ke MK," pungkas Ruka.

Diketahui, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menggugat UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salah satu yang digugat APHI dan GAPKI adalah Pasal 88 yang mengatur tentang strict liability. Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dalam permohonannya, APHI dan GAPKI meminta MK memberikan tafsir bersyarat terhadap pasal 88, sehingga berbunyi: Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan. (T4)