InfoSAWIT, KOBA - Pembakaran tandan sawit yang dilakukan CV Mutiara Alam Lestari (CV Mal) di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memicu polusi udara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah, Ali Imron di Koba, menjelaskan, akan menegur pihak perusahaan sawit tersebut.
Ali Imron menjelaskan, dari pantauan lapangan terlihat tumpukan tandan setinggi sekitar empat meter (m) dibakar dan menimbulkan asap tebal yang menyelimuti areal perkebunan. Asap tebal tersebut menuju ke pemukiman warga sekitar, terutama saat angin berhembus.
“Aturannya, tandan sawit itu tidak boleh dibakar. Kami akan cek titik pembakaran yang dilakukan perusahaan sawit itu, kalau memang benar demikian maka kami akan ingatkan dan menegur pihak perusahan,” ungkapnya seperti yang dilansir Okezone.
Manajer pabrik CV Mal, Ubaydillah, membenarkan tandan sawit itu dibakar di lokasi perkebunan sawit namun jaraknya jauh dari lingkungan pabrik. Pihak perusahaan membakar tandan sawit karena permintaan warga. Sebagian warga meminta dibakar karena abu pembakaran hendak dijadikan pupuk tanaman, ungkapnya.
Namun, Ubaydillah pun membantah akibat pembakaran itu menimbulkan pencemaran udara karena sejauh ini belum ada keluhan dan protes dari warga sekitar. (T4)










