InfoSAWIT, KALIMANTAN TIMUR - Warga Kecamatan Karangan, Kutai Timur, , Ahmat Ismail, bersama rekannya ditangkap polisi atas dugaan pencurian sawit PT Bima Agra Sawit (BAS). Kejadian berawal saat masyarakat Karangan yang tergabung dalam Lembaga Pertahanan Adat Dayak Basap (LPADB) memiliki permasalahan lahan seluas 500 hektare (ha) terhadap PT BAS tersebut.
Dijelaskan, dari hasil rapat yang digelar beberapa waktu lalu bersama pihak pemerintah Kutim telah disepakati bersama, bahwa LPADB dapat memanen hasil perkebunan sawit di luasan 20 ha sebelum PT BAS melakukan penyelesaian pembayaran.
Sesuai hasil rapat, Ahmat bersama rekannya melakukan panen di luasan 20 ha tersebut. Namun, Ahmat dan rekannya ditangkap petugas Polres Kutai Timur saat melakukan panen.
Jamilah, istri Ahmat, mengatakan, suaminya digelandang ke Polsek Kaliorang saat hendak mengantar satu truk hasil panen sawit sekitar 7 ton dari hasil perkebunan tersebut. Dijelaskan, istri Ahmat tidak tahu masalah tersebut dan dirinya mendapat laporan dari warga bahwa suaminya telah ditangkap, seperti yang dilansir kliksangatta.com, selasa lalu.
Lanjutnya, Jamilah diberitahu bahwa LPADB dibubarkan oleh Ketuanya pada 13 April lalu tanpa melibatkan seluruh anggota LPADB. Hal ini menjadikan lahan tersebut kembali menjadi milik PT BAS. Dengan alasan telah bubarnya LPADB, pihak perusahan merasa keberatan dengan panen yang dilakukan Ahmat, hingga akhirnya pihak perusahan melaporkan perbuatanya kepada pihak Kepolisian.
Sekretaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutim, Khairuddin menuturkan, pembubaran LPADB tidak mendasar dikarenakan pembubaran dilakukan sepihak oleh ketua sebelumnya. Bahkan, seluruh anggota organisasi tidak mengetahui adanya pembubaran.
"Sudah mengeluarkan surat pencabutan pernyataan pembubaran, seluruh anggota tidak mengakui, otomatis tidak ada lagi fungsi dari surat pembubaran,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasatreskrim AKP Andika Dharma Sena, mengatakan, penangkapan yang dilakukan jajarannya sudah sesuai prosedur.
Rino menuturkan, penangkapan tersangka sudah melalui proses panjang dan ini merupakan laporan kedua. Sebelum mengamankan, pihaknya sudah memeriksa berkas legalitas kedua belah pihak serta melakukan gelar perkara. Tambahnya, tidak ada begitu ada laporan masuk langsung diamankan dan tidak juga tebang pilih.
Tersangka terkena pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 6 tahun. Dari legalitas yang ada, organisasi tersebut sudah dibubarkan dengan alasan tidak ada kejelasan dalam pembagian hasil panen. Setelah organisasi dibubarkan, maka lahan tersebut dikembalikan ke perusahaan. Sehingga, tidak ada hak lagi pada tersangka untuk melakukan panen, tuturnya. (T4)










