Berita Lintas
sawitbaik

Indonesia Banding di WTO, Terkait Anti Dumping Certain Fatty Alcohols di UE



Indonesia Banding di WTO, Terkait Anti Dumping Certain Fatty Alcohols di UE

InfoSAWIT, JAKARTA – Saat ini, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri tengah memperjuangkan keputusan panel Dispute Settlement Body(DSB) di World Trade Organization (WTO) di tahapan lebih tinggi, yaitu forum Appellate Body(AB)WTO, untuk sengketa certain fatty alcoholsasal Indonesia di Jenewa, Swiss.

Sebelumnya, Indonesia keberatan terhadap putusan panel DSB yang memenangkan UE (European Union) atas penerapan Article 2.3 & 2.4; serta Article 3.1 & 3.5 Anti-Dumping Agreement(ADA) dan Indonesia hanya memenangkan klaim terkait Article 6.7 ADA mengenai transparency of investigation report. Putusan panel tersebut menghasilkan posisi 2:1 untuk UE dan ini tidak menguntungkan bagi Indonesia.

“Indonesia mengajukan banding ke AB-WTO dan akan berfokus pada SEE karena mempunyai arti penting khususnya bagi metodologi penentuan normal valueuntuk harga ekspor dan harga domestik bagi produsen/eksportir yang memiliki afiliasi di luar negeri,” jelas Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan dalam siaran resmi yang diterima InfoSAWIT.

Secara terminologi, SEE menerangkan jika perusahaan induk dan anak perusahaan dikontrol oleh perusahaan induk, maka kondisi ini dikatakan sebagai satu kesatuan unit ekonomi (SEE).

“SEE digunakan oleh hampir seluruh produsen/eksportir Indonesia di sektor minyak kelapa sawit. Putusan panel WTO mengenai SEE ini, apabila dimenangkan Indonesia, dapat menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa di masa mendatang. Indonesia akan bersikap tegas dalam menghadapi sikap UE dan mengharapkan hasil yang positif dari keputusan AB WTO,” ujar Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati.

Gugatan Indonesia ini berawal dari penyelidikan anti-dumping European Commission (EC) yang dimulai sejak 13 Agustus 2010 berdasarkan permohonan dua industri domestik certain fatty alcoholsdi UE, yaitu Cognis Gmbh dan Sasol Olefins & Surfactants Gmbh. Dari hasil investigasinya, UE mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang efektif berlaku pada 8 November 2011 hingga November 2016 sebesar €45,63/ton sampai €80,34/ton untuk produsen/eksportir Indonesia. Setelah keluarnya keputusan UE ini, produsen/eksportir Indonesia mengajukan banding pada pengadilan lokal (General Court of the EU) dengan hasil satu produsen/eksportir berhasil dibebaskan dari penerapan BMAD. (T2)