InfoSAWIT, JAKARTA - Aktivis lingkungan mengajukan diri sebagai pihak terkait (uji materi) dalam gugatan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI). Gugatan intervensi ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan kepada korporasi sawit.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati, mengungkapkan, Kamis kemarin, Walhi dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait permohonan APHI dan GAPKI.
Nur menambahkan, gugatan ini sebagai bentuk keprihatinan atas upaya pelemahan yang dilakukan pengusaha hutan. Terlebih, pasal yang telah ada telah melindungi dan mengayomi hak asasi manusia.
Sedangkan Direktur Eksekutif ICEL, Henri Subagiyo,mengatakan, aksi asosiasi menjadi langkah pelemahan hak asasi manusia, terutama hak warga negara atas lingkungan hidup bersih dan sehat. ”Kami mohon tetap mempertahankan pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi ini,” katanya.
Pasal-pasal itu, katanya, jelas tak bertentangan dengan UUD 1945, hingga tak ada sebuah alasan majelis membatalkan keputusan ini. Gugatan intervensi ini, sambungnya, hendak membantu majelis hakim untuk mendapatkan masukan dari berbagai perspektif terkait peninjauan kembali asosiasi, seperti yang dilansir Mongabay.
Ia berharap, keputusan nanti berpihak kepada hak konstitusional negara dan masyarakat atas lingkungan hidup. (T4)










