InfoSAWIT, MEDAN- Harga penetapan kelapa sawit hingga kini masih belum pernah dinikmati petani sawit di Sumatera Utara (Sumut). Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Sumut, Gus Dalhari Harahap mengatakan, para petani masih mendapatkan harga di bawah angka penetapan.
Gus menjelaskan, penetapan harga yang tidak dirasakan petani karena berbagai faktor. "Agen-agen pengumpul mengambil keuntungan juga. Mereka (agen) pasti membayar di bawah harga penetapan," ungkapnya Kamis lalu.
Gus mencontohkan, harga penetapan saat ini Rp1.741,30/kilogram (kg). Harga di petani hanya berkisar Rp 1.400 - Rp 1.500/kg. Perbedaan hingga Rp 300/kg akan merugikan petani, terutama disaat panen kurang bagus, tuturnya, seperti yang dilansir Medanbisnisdaily.
Lanjutnya, selain agen, harga penetapan juga bisa menjadi lebih tinggi saat ada sentimen global dan memengaruhi harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Jika CPO turun, akan ikut berdampak pada harga tandan buah segar (TBS) di petani. Kondisi ini otomatis memengaruhi harga di tingkat ke petani, apalagi bila penjualannya melalui agen pengumpul.
Sekjen DPP Apkasindo, Asmar Arsjad mengatakan, harga penetapan sawit yang dilakukan secara provinsi ikut memengaruhi harga di petani. Menurutnya, akan lebih baik jika harga ditetapkan oleh kabupaten/kota penghasil sawit. Hal ini karena angka yang dihasilkan akan lebih "kena" terhadap kebutuhan petani.
Hal ini, tambah Asmar, sudah pernah disampaikan ke pemerintah. Namun tidak ada jawaban yang jelas sehingga penetapannya tetap dilakukan di provinsi. (T4)










