Berita Lintas
sawitbaik

Perusahaan Sawit “PT BAK” Bantah Izin Ushanya Sudah Habis



Perusahaan Sawit “PT BAK” Bantah Izin Ushanya Sudah Habis

MUARA TAWEH – PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, membantah dinas setempat yang menyatakan izin perusahaannya sudah habis.

Direktur PT BAK, Edy Koko menjelaskan, bahwa pihaknya berinvestasi di Kabupaten Barito Utara atas dasar undangan dari pemerintah daerah yang member lahan diatas KPP/KPPL, sesuai dengan perda Nomor 8 tahun 2003.

“Pernyataan ini kami sampaikan terkait adanya pernyataan dinas terkait yang menyatakan perizinan yang PT BAK miliki sudah habis atau tidak berlaku lagi,” tegasnya kepada wartawan di Muara Teweh, yang dilansir Antara Kalteng.

Selain itu, ia mengklaim izin tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, yang dikirim langsung kepada Kadishutbun Barito Utara Nomor : 525/4.125/KSP/DISBUN tanggal 5 Agustus 2014.

“Sejauh ini perizinan yang dimiliki PT BAK masih hidup dan berlaku, sesuai dengan Permentan Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan IUP bahwa IUP tidak berlaku jangka waktu tertentu, tetapi berlaku selama perusahan itu melaksanakan kegiatan sepanjang memenuhi baku teknis peraturan dan perundang-undangan,” ujarnya. (T3)