Berita Lintas
sawitbaik

RAN: Kebijakan RSPO Perlu Ditinjau



RAN: Kebijakan RSPO Perlu Ditinjau

InfoSAWIT, LONDON – Perusahaan-perusahaan dibidang agrikultur dari berbagai negara menganggap sistem Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) masih memiliki banyak kekurangan. Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO mulai dibahas pada 5th annual Roundtable Meeting.

Para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meyakini bahwa perbaikan terhadap standar RSPO tidak akan cukup untuk memastikan produksi kelapa sawit yang bertanggung jawab tanpa perubahan serius terhadap sistem audit, penegakan dan pengaduannya.

Berbagai pihak, baik dari Indofood Agri Resources, Golden Agri Resources, Sime Darby, IOI Group maupun operasi Goodhope mengutarakan bahwa sistem pengaduan RSPO lemah. Keluhan-keluhan seperti sistem auditing yang cacat, konflik dengan kepentingan perusahaan, dan penegakan anggota petani yang tidak patuh masih tidak diproses RSPO.

Dijelaskan, RSPO juga belum memberikan dukungan yang diperlukan masyarakat/pekerja untuk terlibat secara adil dan melindunginya dari campur tangan perusahaan. Gagalnya aturan yang diterapkan berdampak pada semakin bertambahnya komunitas dan pekerja yang telat untuk mendapatkan ganti rugi yang sangat dibutuhkan.

Wakil Direktur Lembaga Penelitian dan Advokasi Kebijakan (ELSAM), Andi Muttaqien mengatakan, masyarakat frustrasi karena diseret dalam proses pengaduan tanpa kepastian hasil dari usaha mereka. “Ini menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan RSPO perlu ditingkatkan. Hal ini perlu disesuaikan dengan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia,” katanya dalam rilis yang diterima InfoSAWIT.

Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha Kerakyatan (OPPUK), Rainforest Action Network (RAN) dan International Labour Rights Forum (ILRF), tahun lalu mengajukan keluhan terhadap anak perusahaan minyak sawit IndoAgri yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak buruh. Diungkapkan, mereka meminta perusahaan berhenti beroperasi sementara dan untuk melihat bagaimana RSPO dalam menegakkan hak-hak buruh.

Sementara itu, Direktur Eksekutif OPPUK, Herwin Nasution menuturkan, dengan standar yang ada, RSPO enggan menunda anak perusahaan IndoAgri yang telah melanggar P&C dengan jelas. “Bukti lapangan yang kami kumpulkan tidak digubris. RSPO terus mengandalkan informasi yang dikumpulkan oleh auditor yang sama. kekhawatiran kami khawatir tentang keselamatan pekerja," katanya. (T4)