InfoSAWIT, TANA PASER - Para petani akhirnya mendapat bayaran dari penjualan Tandan Buah Segar (TBS) ke perusahaan. Sebelumnya, pembayaran tertunda akibat konflik internal manajemen perusahaan sawit PT Pradiksi Gunatama (PG) dan PT Senabangun Aneka Pertiwi (SAP) di Kecamatan Batu Engau.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Senin kemarin, turun tangan untuk membantu para petani. Dengan menandatangani penandatanganan berita acara bayar hasil penjualan TBS petani yang tergabung di koperasi PT Cahaya Bintang Sejati (CBS) dan pihak kedua Koperasi Plasma PT PG dan PT SAP, perusahaan tersebut akhirnya berkomitmen untuk membayar hasil penjualan TBS petani.
Bupati Paser, Yusriansyah Syarkawie menegaskan, pembayaran hasil tani wajib dilakukan sebagai wujud komitmen bisnis. “Ini komitmen bisnis, kalau mau bisnisnya sehat, ya harus memegang prinsip bisnis yang baik dan komitmen. Sebelumnya sempat terjadi ketidaksepahaman, sehingga menimbulkan keresahan kalangan petani di tujuh desa Kecamatan Batu Engau,” katanya, seperti yang dilansir Korankaltim.
Sementara itu, Manajemen PT CBS, diwakili Lutfi Hairul Alam, menyampaikan terimakasih atas upaya Pemkab Paser untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab, dengan penyelesaian konflik internal tersebut, pembayaran hasil penjualan kelapa sawit kepada petani melalui koperasi dapat terselesaikan.
Gubernur Kaltim, Awang Faroek pada Juni lalu, juga membahas mengenai masalah tersebut dengan menghadirkan Pemkab Paser, manajemen PT PG dan PT SAP serta perwakilan Koperasi PG-SAP.
Awang mengatakan, ia berharap perusahaan benar-benar memperhatikan hak orang banyak dan karyawannya.
Diketahui, dalam penandatanganan tersebut dihadiri Bupati Paser, Yusriansyah Syarkawie dan Asisten II Bidang Ekonomi pembangunan Setkab Paser, Karoding P, Kepala Bappeda IG Putu Suantara, Camat Batu Engau Paulus Margita, Danramil Batu Engau. Jajaran manajemen PT PG-PT SAP. (T4)










