Berita Lintas
sawitbaik

SPKS Akan Mengajukan Uji Materi Dana Perkebunan



SPKS Akan Mengajukan Uji Materi Dana Perkebunan

InfoSAWIT, JAKARTA - Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Mansuetus Darto mengatakan, SPKS Indonesia berencana mengajukan uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan. Pengajuan ini dilakukan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 tentang Perkebunan.

Mansuetus menambahkan, dalam pasal 9 ayat 2 PP dinyatakan bahwa dana sawit yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) bisa digunakan untuk pemenuhan bahan bakar nabati (biofuel).

Lanjutnya, pasal 93 ayat 4 UU Nomor 39 2014 mengatakan, dana usaha perkebunan yang tidak bersumber dari APBN atau APBD tak mencantumkan penggunaan bagi biofuel.

"PP tersebut kan sangat tidak sesuai dengan konstitusi. Kami mempertanyakan masuknya penggunaan dana bagi biodiesel dari dana himpunan BPDP KS. Oleh karenanya, kami akan minta uji materi ke Mahkamah Agung (MA)," jelas Darto, Kamis lalu, seperti yang dilansir CNNIndonesia.

Menurutnya, penggunaan dana sawit untuk biodiesel memiliki indikasi monopoli. Berdasarkan data yang dikumpulkan, 90% dari penerimaan pungutan ekspor sawit, yaitu Rp11,7 triliun di tahun 2016 jatuh untuk subsidi biodiesel.

Adapun dalam UU tersebut, dana usaha perkebunan harus digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, promosi perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan, dan sarana dan prasarana perkebunan. Ia menduga, ada oknum memasukkan ayat tersebut meski bertentangan dengan peraturan induknya.

Banyaknya penerimaan sawit ke subsidi biodiesel dianggap tak sesuai, mengingat peruntukkan dana sawit yang paling utama adalah untuk pengembangan sumber daya manusia.

Berdasarkan informasi yang didapat Mansuetus dari Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), 81,8% dari alokasi subsidi biodiesel jatuh ke empat perusahaan besar, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Bioenergi, PT Musim Mas, dan PT Damex Biofuel. Tambahnya, dua perusahaan yang tergabung dalam grup Wilmar sendiri mendapatkan dana subsidi biofuel sebesar Rp1,79 triliun.

Atas dasar itu, SPKS berniat mengajukan pertimbangan hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melayangkan uji materi ke MA. SPKS akan membentuk koalisi bersama Koperasi Unit Desa (KUD) kelapa sawit untuk menyerahkan kajian ke MK bulan Juli mendatang.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Hifdzil Alim, menuturkan, PP Nomor 24 tahun 2015 juga mengandung unsur transfer pricing. Ia menduga, ada permintaan imbal jasa korporasi atas pungutan ekspor yang telah dibayar oleh mereka.

Lanjutnya, hal ini dapat menyebabkan petani menjadi korban karena dana sawit tak dialokasikan ke mereka. (T4)