Berita Lintas
sawitbaik

Dana Replanting Belum ada Kejelasan



Dana Replanting Belum ada Kejelasan

InfoSAWIT, JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) masih menunggu realisasi dana penanaman ulang kelapa sawit (replanting) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Hingga saat ini, belum ada kejelasan dana replanting yang disediakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) naungan Kementerian Keuangan tersebut.

Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Perkebunan Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Bahriansyah, menuturkan, replanting dibutuhkan karena tanaman kelapa sawit di perkebunan rakyat terbilang uzur. Dari 100 ribu hektare (ha) kebun rakyat di Kabupaten Paser, rata-rata usia sawit mencapai 30-34 tahun.

Lanjutnya, BPDP KS telah membuat pelatihan kepada dinas setempat dan kelompok tani pada April lalu untuk mempersiapkan replanting. Namun sampai saat ini, persiapannya masih belum selesai.

Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, Gunardi Sudarmanto mengatakan, wilayahnya juga memiliki banyak tanaman yang perlu dilakukan replanting.

Diungkapkan, di wilayahnya ada satu perusahaan kelapa sawit yang mengambil porsi produksi besar namun umur tanamannya sudah mencapai 20 tahun. Ia lebih mengkhawatirkan petani plasma yang masih belum bisa melakukan replanting karena belum mendapatkan dana dari BPDP Sawit.

Petani kelapa sawit asal Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi, Vincentius Haryono menjelaskan, mayoritas petani plasma di wilayahnya menggarap replanting secara swadaya karena sistem pengajuan dana yang dianggap terlalu berbelit-belit.

Vincentius mengungkapkan, salah satu sistem yang rumit itu disebabkan oleh perbedaan Rencana Anggaran Replanting (RAR) antara petani dan pemerintah. Lanjutnya, biaya replanting satu hektare (ha) kebun hanya Rp35 juta. Namun, menurut pemerintah, petani setidaknya harus memiliki RAR sebesar Rp60 juta/ha agar bisa mendapat dana dari BPDP KS.

Para petani juga disyaratkan memiliki tabungan, setidaknya, sejumlah RAR di bank agar bisa mendapat uang replanting yang dimaksud. "Akhirnya replanting dikerjakan secara swadaya, padahal lahan yang bisa dilakukan replanting bisa mencapai 10 ribu ha. Apakah benar uang pungutan dana sawit turun ke petani lagi?" jelasnya, seperti yang dilansir CNNIndonesia.

Ilmuwan Center for International Forestry Research (CIFOR), Herry Purnomo mengatakan, diperlukan audit independen atas sistem dan dana yang digelontorkan oleh BPDP Sawit. Pasalnya, jika tak diaudit, masyarakat tak mengetahui, apakah dana yang digelontorkan bersifat adil atau tidak. (T4)