InfoSAWIT, JAKARTA - Legalitas sebagian lahan perkebunan kelapa sawit milik petani di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), masih tumpang tindih.
Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian Kabupaten Paser, Bahriansyah mengungkapkan, sebagian besar petani plasma sawit di kabupaten paling Selatan Kaltim itu adalah transmigran dari Jawa pada tahun 1980-an.
Lanjutnya, dulu, sawit dianggap tidak signifikan dan para transmigran kembali ke Jawa. Lahan yang ditinggalkan kemudian digarap dan ditanami sawit oleh transmigran baru meskipun sertifikat tanahnya masih atas nama transmigran lama.
“Balik namanya belum selesai, tetap nama orang lama, namun lahannya menjadi milik orang yang baru. Itu jadi masalah karena BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) mempersyaratkan, pemohon saat ini harus sama dengan sertifikatnya,” kata Bahriansyah di Jakarta, Kamis lalu, seperti yang dilansir Bisnis.
Bahriansyah menuturkan, hal ini menjadi tumpang tindih sehingga bisa mengganjal rencana peremajaan yang diharapkan petani setempat. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sedang mengupayakan konsolidasi sertifikat lahan dan Dinas Pertanian mengoleksi nama-nama pemohon replanting, sertifikat lahan, dan data transmigran yang sudah kembali ke Jawa.
Berdasarkan data Dinas Pertanian Paser, luas perkebunan sawit sekitar 180.328,7 hektare (ha) dan 79.213 ha di antaranya adalah milik pekebun plasma dan swadaya.
Seluas 17.000 ha milik petani plasma PTPN XIII sudah harus diremajakan karena tanamannya sudah berumur 27-35 tahun dengan produktivitas tandan buah segar hanya 10 ton/ha. (T4)









