Berita Lintas
sawitbaik

Saat Lebaran, Tim Penetapan Harga TBS Awasi Harga TBS



Saat Lebaran, Tim Penetapan Harga TBS Awasi Harga TBS

InfoSAWIT, MEDAN - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kerap anjlok setiap momen Lebaran. Berbagai perusahaan kelapa sawit memanfaatkan ini untuk membeli TBS petani dengan harga murah.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumatra Utara (Sumut), Gus Dalhari Harahap mengungkapkan, kondisi ini pun dimanfaatkan para pengusaha karena sebagian besar perusahaan kelapa sawit tutup atau tidak beroperasi.

Gus menambahkan, para petani tentu akan menjual TBS-nya dengan harga berapapunkarena jika sawit tidak dijual, maka akan membusuk. Kondisi ini tidak boleh terjadi karena sudah ada Tim Penetapan Harga TBS provinsi.

Tim Penetapan Harga TBS Provinsi sudah terbentuk berdasarkan Surat Keterangan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/215/KPTS/2017. Dengan ini, tim seharusnya diberi kewenangan yang lebih dalam pengawasan tata niaga TBS petani.

“Tim harus bisa mengawasi tata niaga TBS saat Lebaran. Sehingga harga yang didapat petani sesuai pasar,” ungkapnya seperti yang dilansir Gosumut.

Lanjutnya, anjloknya harga TBS setiap momen lebaran memang kerap dikeluhkan oleh petani. Sayangnya, hingga saat ini belum ada solusi. Para petani tidak punya pilihan lain selain menjual TBS-nya karena pernah ada kondisi ketika petani membiarkan saja TBS-nya membusuk karena harga jual rendah.

"Menjelang Lebaran, harga crude palm oil (CPO) memang terus tertekan. Liburan panjang menjadi salah satu alasan menumpuknya sisi persediaan dan pada saat bersamaan permintaan minim. Selain itu operasional terhenti sehingga menjadi kurang begitu terkendali dan cenderung mengalami penurunan," kata ekonomSumut, Gunawan Benjamin.

Harga TBS di tingkat petani saat ini berkisar Rp 1.300– Rp 1.450/kilogram (kg). Harga ini turun tipis dibandingkan sebelumnya sebesar Rp 1.500/kg. Sementara itu di perdagangan internasional, harga CPO mengalami penurunan dan diperdagangkan di kisaran RM 2.432/ton. (T4)